Data 14 Februari 2012
Jadwal persidangan di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan molor. Akibatnya masyarakat yang berkepentingan menunggu sampai hakim hadir. Tidak ada penjelasan secara pasti penyebab molornya persidangan tersebut.
Berdasarkan pantauan di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan, Selasa (14/2), hingga pukul 12.00 WIB lebih belum ada tanda-tanda akan dimulainya persidangan yang rencananya akan digelar pukul 11.00 WIB
Masyarakat yang berkepentingan diantara yang mau mengambil STNK, sampai kepada mereka yang akan bersidang sebagai saksi atau yang ingin melihat persidangan terpaksa harus meninggalkan tempat persidangan itu, karena hingga pukul 12.00 WIB belum juga ada tanda-tanda persidangan akan dimulai.
Secara kasat mata, mereka hanya berani berasumsi kalau persidangan itu belum dimulai karena hakim belum hadir ke tempat itu, karena sang hakim yang akan menyidang berbagai perkara di tempat itu, ternyata bertolak dari Rengat.
Malah ada yang mengasumsi, berkemungkinan jalan dari Rengat ke Teluk Kuantan kondisi buruk, sehingga hakim terlambat sampai sesuai dengan jadwal, dan ada juga yang mempunyai pandangan sebaiknya hakim menginap di Teluk Kuantan sehari sebelum persidangan di mulai.
Sementara itu, Kajari Teluk Kuantan Maryono, SH, MH ketika dihubungi pukul 12.50 WIB mengatakan persidangan pada hari itu tetap akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB dan dirinya berencana juga akan menuju tempat persidangan, salah satu persidangan yang akan digelar terkait kasus narkoba menimpa Muslim, anggota DPRD Kuansing.
Keterlambatan persidangan menurut Maryono ada beberapa penyebab, diantaranya proses pengambilan tahanan di Rutan Teluk Kuantan, karena ada proses administrasinya. “Lagi diambil tahanan di rutan, ka nada proses administrasinya,” tegas Maryono.
Kemudian Maryono juga tidak menapik salah satu alasan keterlambatan persidangan juga disebabkan hakim yang akan menyidang memakan waktu lama dari Rengat, 3-4 jam perjalanan. (noprio sandi)
Teks fhoto
Persidangan-Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan menjadi tempat memutuskan beberapa perkara. Persidangan kadang molor karena beberapa alasan. (f. noprio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar