Data 8 Februari 2012
Bagi pengusaha operator seluler di Kabupaten Kuantan Singingi bersiap-siap membayar retribusi. Pasalnya sejumlah tower mereka akan dikenakan retribusi, rertibusi itu setelah Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perda ini efektif jika Peraturan Bupati (Perbub) ada, dan untuk Perbub-nya akan mencontoh ke daerah lain yang telah melaksanakannya.
Rencana akan dikenakan retribusi itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Telekomunikasi Kuansing Hernalis, S.Sos Rabu (8/2) di ruang kerjanya. “Dalam waktu dekat, harapan kita bisa jadi perda,” harap Hernalis.
Jika nanti perda tersebut telah disahkan oleh DPRD, Hernalis menilai masih ada tugas lain yang menanti mereka agar bisa perda tersebut efektif, beberapa langkah masih diperlukan diantaranya perlunya Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur perda lebih detail.
Sebelum membuat Perbub itu nantinya, dalam waktu didekat diperkirakan Hernalis pihaknya akan mengunjungi kabupaten/kota lain yang telah melaksanakan retribusi tersebut.
Terlebih dahulu, bersama dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, juga akan dipanggil investor yang memiliki tower. “Namun pengalaman di Kota Padang , kendala saat memanggil investor pemilik tower, yang keluar kota lah, bahkan ada yang di luar negeri,” katanya.
Sementara itu, saat ini di Kabupaten Kuantan Singingi menurut Hernalis telah terpantau oleh pihaknya sebanyak 84 buah tower milik beberapa operator seluler, namun jumlah itu diprediksinya masih lebih.
Sedangkan retribusi yang akan dikenakan kepada pemilik tower maksimal 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sementara saat ini mereka memang sudah memiliki izin pendirian bangunan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan juga telah ada izin frekwensi dari Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi. “Yang berkalanya, setelah ada, retribusi tetap jalan,” katanya.
Jadi retribusi tersebut juga terkait tinggi dan besarnya menara tower, terkait dengan harga, termasuk radius frekwensi yang digunakan. “Bagi daerah tertentu berkemungkinan bisa besar, kenapa, karena mungkin di daerah itu NJO tu, satu meter tadi, kita patokannya maksimal 2 persen dari itu,” jelasnya.(noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar