Selasa, 19 Juni 2012

Dana Jasa Raharja Ditilap

Data 13 April 2012

Sudah jatuh ditimpa tangga pula. Demikian perumpamaan yang dialami Suwoto, warga Kuansing. Kakinya patah setelah mengalami kecelakaan, ternyata setelah itu uang santuan Jasa Raharja Rp 10 juta juga ditilap teman satu RT yang berkedok mengurus pencarian dana itu.

Terjadinya kasus ini telah sampai ke meja hijau, dalam persidangan di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan dengan Hakim Ketua Nurmala Sinurat, SH dan dua orang hakim anggota, Selasa (10/4) lalu.

Pelaku penipuan Fredi ternyata merupakan rekan satu RT korban, Fredi pada mulanya menawarkan jasa untuk mengurus pencairan uang santuan Jasa Raharja tersebut, karena korban harus mengalami perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Pekanbaru dan sampai saat ini masih terlihat pincang.

Pada awalnya, Suwoto tidak merasa curiga atas niat Fredi untuk membantu mencairkan dana Jasa Raharja, karena mereka memang tinggal dalam satu RT dan sudah saling mengenal, dan Fredi diminta berurusan dengan kakak korban.

Setelah dilakukan pengurusan oleh Fredi, ternyata dana tersebut tak kunjung sampai ke tangan korban, merasa penasaran, korban Suwito meminta temannya yang lain untuk mengecek langsung ke pihak Jasa Raharja, dan ternyata uang tersebut telah dicairkan pada tanggal 24 Oktober 2011 lalu, dan rekan Suwito juga mendapatkan tanda bukti kalau dana tersebut telah ditransfer ke rekening milik Fredi.

Mengetahui itu, Suwito berusaha untuk meminta uang santuanan yang dimilikinya, ternyata Fredi tetap mengelak dan mengaku uang tersebut belum cair, setelah ditunjukkan bukti pencairan, Fredi menjadi kikuk dan mengakui kalau uang itu telah ada direkeningnya, dan berjanji akan mengembalikannya.

Namun ulah penipuan Fredi, Suwito akhirnya mempolisikan Fredi dan dalam rekening koran yang diperlihatkan dipersidangan, ternyata Fredi telah mengetahui kalau uang teresbut telah cair, bahkan dirinya telah melakukan penarikan ATM saat itu Rp 1 juta, dilanjutkan Rp 2 jt dan Rp 100 ribu.

Fredi dalam persidangan itu mengakui sebenarnya berniat untuk mengembalikan uang tersebut, namun belum sempat karena keburu dilaporkan pihak korban, sementara pihak korban mengaku telah lebih dari sepuluh kali mempertanyakan uang tersebut kepada Fredi, namun Fredi mengelak. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar