Sudah jatuh ditimpa tangga pula.
Demikian perumpamaan yang dialami Suwoto, warga Kuansing. Kakinya patah setelah
mengalami kecelakaan, ternyata setelah itu uang santuan Jasa Raharja Rp 10 juta
juga ditilap teman satu RT yang berkedok mengurus pencarian dana itu.
Terjadinya kasus ini telah sampai
ke meja hijau, dalam persidangan di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di
Teluk Kuantan dengan Hakim Ketua Nurmala Sinurat, SH dan dua orang hakim
anggota, Selasa (10/4) lalu.
Pelaku penipuan Fredi ternyata
merupakan rekan satu RT korban, Fredi pada mulanya menawarkan jasa untuk
mengurus pencairan uang santuan Jasa Raharja tersebut, karena korban harus
mengalami perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Pekanbaru dan sampai saat ini
masih terlihat pincang.
Pada awalnya, Suwoto tidak merasa
curiga atas niat Fredi untuk membantu mencairkan dana Jasa Raharja, karena
mereka memang tinggal dalam satu RT dan sudah saling mengenal, dan Fredi
diminta berurusan dengan kakak korban.
Setelah dilakukan pengurusan oleh
Fredi, ternyata dana tersebut tak kunjung sampai ke tangan korban, merasa
penasaran, korban Suwito meminta temannya yang lain untuk mengecek langsung ke
pihak Jasa Raharja, dan ternyata uang tersebut telah dicairkan pada tanggal 24
Oktober 2011 lalu, dan rekan Suwito juga mendapatkan tanda bukti kalau dana
tersebut telah ditransfer ke rekening milik Fredi.
Mengetahui itu, Suwito berusaha
untuk meminta uang santuanan yang dimilikinya, ternyata Fredi tetap mengelak
dan mengaku uang tersebut belum cair, setelah ditunjukkan bukti pencairan,
Fredi menjadi kikuk dan mengakui kalau uang itu telah ada direkeningnya, dan
berjanji akan mengembalikannya.
Namun ulah penipuan Fredi, Suwito
akhirnya mempolisikan Fredi dan dalam rekening koran yang diperlihatkan
dipersidangan, ternyata Fredi telah mengetahui kalau uang teresbut telah cair,
bahkan dirinya telah melakukan penarikan ATM saat itu Rp 1 juta, dilanjutkan Rp
2 jt dan Rp 100 ribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar