Selasa, 19 Juni 2012

Reformasi Hukum Diarahkan Pembentukan Sistem dan Pola Penegakan Hukum

Data 12 April 2012

Reformasi dibidang hukum dsiarahkan kepada pembentukan system dan pola penegakan hukum, transparan dan tidak memihak. Hal ini merupakan dambaan pemerintah dan masyarakat agar hukum benar-benar dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa melihat perbedaan derajat orang perorangan sesuai azaz hukum “equality before the law”.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kuansing Drs. H. Muharman, M.Pd Rabu (11/4) ketika membacakan sambutan Gubernur Riau pada acara pembukaan monitoring dan evaluasi kegiatan PPNS di aula Satpol PP Kuansing.

Lebih lanjut dikatakan Muharman, dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, maka selaku penegak hukum yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penegakan hukum, wajib dan harus mewujudkannya dengan pola penegakan hukum yang transparan, adil dan tidak memihak sehingga permasalahan-permasalahan yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum sebagai akibat tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas.

Namun demikian, pihaknya menyadari bahwa dalam mewujudkan supremasi hukum, pelaksanaan penegakan hukum masih belum optimal bila dibandingkan dengan tuntutan dan harapan masyarakat.

Komplain masyarakat terhadap penyidikan yang dilakukan oleh PPNS akibat kesalahan-kesalahan teknis seperti penanganan TKP yang tidak sempurna, perlakuan terhadap saksi, tersangka, dan barang bukti yang tidak semestinya masih sering terjadi dan menyebabkan kegagalan dalam melaksanakan penyidikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidapuasan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Oleh karenanya untuk memenuhi harapan tersebut, maka semua instransi yang terkait dalam pembinaan PPNS berusaha meningkatkan kemampuan PPNS dalam penyidikan tindak pidana sesuai lingkup kewenangannya melalui pemberian petunjuk terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan PPNS.

Menyadari kondisi tugas diatas serta perkembangan penegakan hukum, Muharman berharap agar peserta dalam kegiatan ini dapat mengkaji, tidak saja pada permasalahan-permasalahan yang menyangkut efektifitas kegiatan penyidik oleh PPNS, tapi juga untuk mengkaji penataan tugas PPNS pada setiap SKPD, hal ini dianggap penting agar terwujudnya kesamaan visi, misi dan persepsi.(noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar