Reformasi dibidang hukum
dsiarahkan kepada pembentukan system dan pola penegakan hukum, transparan dan
tidak memihak. Hal ini merupakan dambaan pemerintah dan masyarakat agar hukum
benar-benar dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa melihat perbedaan derajat
orang perorangan sesuai azaz hukum “equality before the law”.
Demikian dikatakan Sekretaris
Daerah Kuansing Drs. H. Muharman, M.Pd Rabu (11/4) ketika membacakan sambutan
Gubernur Riau pada acara pembukaan monitoring dan evaluasi kegiatan PPNS di
aula Satpol PP Kuansing.
Lebih lanjut dikatakan Muharman,
dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, maka selaku penegak hukum yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penegakan hukum, wajib dan harus
mewujudkannya dengan pola penegakan hukum yang transparan, adil dan tidak
memihak sehingga permasalahan-permasalahan yang dapat menimbulkan
ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum sebagai akibat tindakan
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat diselesaikan secara cepat dan
tuntas.
Namun demikian, pihaknya
menyadari bahwa dalam mewujudkan supremasi hukum, pelaksanaan penegakan hukum
masih belum optimal bila dibandingkan dengan tuntutan dan harapan masyarakat.
Komplain masyarakat terhadap
penyidikan yang dilakukan oleh PPNS akibat kesalahan-kesalahan teknis seperti
penanganan TKP yang tidak sempurna, perlakuan terhadap saksi, tersangka, dan
barang bukti yang tidak semestinya masih sering terjadi dan menyebabkan kegagalan
dalam melaksanakan penyidikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidapuasan
serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Oleh karenanya untuk memenuhi
harapan tersebut, maka semua instransi yang terkait dalam pembinaan PPNS
berusaha meningkatkan kemampuan PPNS dalam penyidikan tindak pidana sesuai
lingkup kewenangannya melalui pemberian petunjuk terhadap pelaksanaan
penyidikan yang dilakukan PPNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar