Data 3 April 2012
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9
dan Nomor 8 Tahun 2006 disosialisasikan. Sosialisasi itu juga meliputi
sosialisasi Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010.
Sosialisasi yang dilaksanakan
Selasa (3/4) di Balai Adat Teluk Kuantan dihadiri Wakil Bupati Kuantan Singingi
Drs. H. Zulkifli, M.Si, kepala dinas/badan, nara sumber, camat, cerdik pandai,
tokoh masyarakat, tokoh adat serta peserta sosialisasi dari tiga kecamatan,
Kuantan Tengah, Gunung Toar dan Benai.
Dalam sambutan tertulis Bupati
Kuantan Singingi H. Sukarmis yang dibacakan Wakil Bupati Drs. H. Zulkifli, M.Si
disebutkan di Indonesia sejak awal kemerdekaan, agama yang dinyatakan resmi Islam,
Katholik, Protestan, Hindu, Budha, pemerintahan Gus Dur ditambah dengan Kong Hu
Cu (Kongfusionisme).
Dikalangan pemeluk agama, secara
umum pandangan dan pemahaman eksistensi masing-masing agama dalam kaitan
kehidupan bersama dalam bermasyarakat dapat diterima. Tentu saja dengan segala
resiko keberagaman dan kemajemukan, inilah yang disebut sebagai pluralitas
sosiolo-kultur agama.
Dalam hubungan antar agama,
berkewajiban memelihara tri-krukunan hidup antar pemeluk agama, kerukunan hidup
internal umat beragama, kerukunan hidup antar umat berlainan (eksternal) agama
dan kerukunan hidup pemeluk dan organisasi agama dengan pemerintah.
Kabupaten Kuantan Singingi
menurut bupati sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang menyatu dalam
negara kesatuan Republik Indonesia
terus mengalami perkembangan yang cukup pesat diberbagai bidang, termasuk
pertambahan etnis, bahasa, adapt istiadat, budaya dan agama.
Berdasarkan data BPS Kabupaten
Singingi tahun 2010, mayoritas penduduk Kabupaten Kuantan Singingi beragama
Islam (98,89%), sisanya 1,11% beragama Kristen Protestan, Kristen Katolik,
Budha dan Hindu.
Kondisi ini jauh berbeda jika
dibandingkan dengan awal berdiri Kabupaten Kuantan Singingi, dimana penduduk
beragama Islam mencapao 99,90% sedangkan non Islam hanya 0,10%, artinya
keberagaman penganut agama semakin besar, hal ini perlu disikapi dengan
arif dan bijaksana sehingga konflik yang
disebabkan perkembangan jumlah perbedaan umat beragama tidak terjadi.
Memelihara kerukunan umat
beragama lanjut bupati bukan hanya tugas pemerintah, akan tetapi merupakan
tugas pemerintah dan masyarakat. Tugas pemerintah antara lain memberikan
bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya
dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib.
Dalam konteks itulah sosialisasi
Peraturan Berama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No.8 tahun
2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat serta Peraturan Bupati Kuantan Singingi
No. 3 tahun 2010 tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Pemanfaatan Gedung
Untuk Rumah Ibadat.
Lebih lanjut dikatakan bupati,
upaya-upaya merekat kesatuan dan persatuan bangsa dalam menciptakan keamanan
dan ketertiban masyarakat, harus sama-sama dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar