Selasa, 19 Juni 2012

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Disosialisasikan


Data 3 April 2012
Peraturan  Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disosialisasikan. Sosialisasi itu juga meliputi sosialisasi Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010.

Sosialisasi yang dilaksanakan Selasa (3/4) di Balai Adat Teluk Kuantan dihadiri Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Zulkifli, M.Si, kepala dinas/badan, nara sumber, camat, cerdik pandai, tokoh masyarakat, tokoh adat serta peserta sosialisasi dari tiga kecamatan, Kuantan Tengah, Gunung Toar dan Benai.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis yang dibacakan Wakil Bupati Drs. H. Zulkifli, M.Si disebutkan di Indonesia sejak awal kemerdekaan, agama yang dinyatakan resmi Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha, pemerintahan Gus Dur ditambah dengan Kong Hu Cu (Kongfusionisme).

Dikalangan pemeluk agama, secara umum pandangan dan pemahaman eksistensi masing-masing agama dalam kaitan kehidupan bersama dalam bermasyarakat dapat diterima. Tentu saja dengan segala resiko keberagaman dan kemajemukan, inilah yang disebut sebagai pluralitas sosiolo-kultur agama.

Dalam hubungan antar agama, berkewajiban memelihara tri-krukunan hidup antar pemeluk agama, kerukunan hidup internal umat beragama, kerukunan hidup antar umat berlainan (eksternal) agama dan kerukunan hidup pemeluk dan organisasi agama dengan pemerintah.

Kabupaten Kuantan Singingi menurut bupati sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang menyatu dalam negara kesatuan Republik Indonesia terus mengalami perkembangan yang cukup pesat diberbagai bidang, termasuk pertambahan etnis, bahasa, adapt istiadat, budaya dan agama.

Berdasarkan data BPS Kabupaten Singingi tahun 2010, mayoritas penduduk Kabupaten Kuantan Singingi beragama Islam (98,89%), sisanya 1,11% beragama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha dan Hindu.

Kondisi ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan awal berdiri Kabupaten Kuantan Singingi, dimana penduduk beragama Islam mencapao 99,90% sedangkan non Islam hanya 0,10%, artinya keberagaman penganut agama semakin besar, hal ini perlu disikapi dengan arif  dan bijaksana sehingga konflik yang disebabkan perkembangan jumlah perbedaan umat beragama tidak terjadi.

Memelihara kerukunan umat beragama lanjut bupati bukan hanya tugas pemerintah, akan tetapi merupakan tugas pemerintah dan masyarakat. Tugas pemerintah antara lain memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib.

Dalam konteks itulah sosialisasi Peraturan Berama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No.8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat serta Peraturan Bupati Kuantan Singingi No. 3 tahun 2010 tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Pemanfaatan Gedung Untuk Rumah Ibadat.

Lebih lanjut dikatakan bupati, upaya-upaya merekat kesatuan dan persatuan bangsa dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, harus sama-sama dilaksanakan.

Oleh sebab itu, bupati mengajak semua elemen masyarakat, sama-sama patuhi aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah dan norma-norma kehidupan bermasyarakat serta menjunjung toleransi umat beragama, sehingga bisa menerima perbedaan-perbedaan yang ada dengan saling pengertian, saling menghormati, dengan demikian akan terwujud kerukunan beragama dan suasana yang kondusif sebagaimana yang diharapkan. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar