Selasa, 19 Juni 2012

Guru dan Sukarmis Saling Memaafkan

Data 10 April 2012

Guru Syamsuddin, S.Pd tersangka pencemaran nama baik atas nama H. Sukarmis Bupati Kuantan Singingi berjalan dibawah pengawalan ketat. Baik guru maupun Sukarmis saling memaafkan, namun keduanya tetap ngotot hukum tetap ditegakkan.

Dalam pesidangan Selasa (10/4) di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan dengan hakim ketua Julien Mamahit, SH dan dua orang hakim ketua mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban H. Sukarmis yang dimulai pukul 15.15 WIB.

Empat orang saksi telah hadir, Asmar Rasyid, S.Pd, Maswan, Drs. Nedi Ristian, H. Sukarmis, terlebih dahulu diambil sumpah, kemudian pemeriksaan saksi pertama terhadap saksi korban H. Sukarmis, dan tiga saksi lainnya disuruh keluar oleh majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim berupaya untuk memediasi permasalahan antara guru dengan H. Sukarmis, dan meminta mereka untuk saling memaafkan, dan ternyata dengan penuh ketulusan hati, mereka saling memaafkan.

Dari pernyataan saling memaafkan tersebut, ternyata kedua mereka juga saling ngotot meski sudah saling memaafkan proses hukum tetap dijalankan sebagai mana mestinya, dan hakim juga menyatakan proses hukum terus jalan.

Yang banyak dikupas dalam persidangan tersebut terkait isi SMS yang ditujukan guru Syamsuddin, S.Pd kepada Isjoni Ketua PGRI Provinsi Riau, dan Isjoni meneruskan ke Asmar Rasyid sekretaris PGRi Kuansing waktu itu, dan Asmar Rasyidlah yang diminta untuk meneruskan ke Sukarmis oleh Sukarmis sendiri.

Sidang sempat tegang, simpatisan yang berada di luar ruangan sidang sempat bersuara, ketika penasehat hukum Syamsuddin, Asep Rukhiat menanyakan apakah H. Sukarmis mengetahui kalau Pemkab Kuansing kalah di PTUN karena telah memutasi tidak sesuai aturan, akhirnya hakim berusaha menenangkan persidangan, dan pertanyaan itu belum sempat dijawab Sukarmis.

Sidang itu berlansung dengan pengawalan ketat, diperkirakan ribuan simpatisan H. Sukarmis hadir dilokasi persidangan, dan persidangan berlangsung lancar hingga berakhir persidangan pukul 16.32 WIB.

Turut hadir dalam persidangan itu, Sekda Drs. H. Muharman, M.Pd, Ketua DPRD Muslim, S.Sos dan anggota DPRD Kuansing Konperensi, SP, Andi Putra serta sejumlah petinggi Partai Golkar Kuansing, termasuk sejumlah perwira di jajaran Polres Kuansing.

Baru satu saksi korban, H. Sukarmis yang dimintai keterangan, saksi yang lainnya diminta untuk hadir kembali dalam persidangan selanjutnya 17 April mendatang dengan agenda meminta keterangan kepada saksi-saksi.(noprio sandi)


Teks fhoto
bupati sidang-Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmsi diambil sumpah bersama sejumlah saksi di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan, Selasa (10/4), Sukarmis sebagai saksi korban pencemaran nama baik oleh guru bernama Syamsuddin, S.Pd. (f.Noprio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar