Guru Syamsuddin, S.Pd tersangka
pencemaran nama baik atas nama H. Sukarmis Bupati Kuantan Singingi berjalan
dibawah pengawalan ketat. Baik guru maupun Sukarmis saling memaafkan, namun
keduanya tetap ngotot hukum tetap ditegakkan.
Dalam pesidangan Selasa (10/4) di
Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan dengan hakim ketua
Julien Mamahit, SH dan dua orang hakim ketua mengagendakan mendengarkan
keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban H. Sukarmis yang dimulai pukul
15.15 WIB.
Empat orang saksi telah hadir, Asmar
Rasyid, S.Pd, Maswan, Drs. Nedi Ristian, H. Sukarmis, terlebih dahulu diambil
sumpah, kemudian pemeriksaan saksi pertama terhadap saksi korban H. Sukarmis,
dan tiga saksi lainnya disuruh keluar oleh majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut,
majelis hakim berupaya untuk memediasi permasalahan antara guru dengan H.
Sukarmis, dan meminta mereka untuk saling memaafkan, dan ternyata dengan penuh
ketulusan hati, mereka saling memaafkan.
Dari pernyataan saling memaafkan
tersebut, ternyata kedua mereka juga saling ngotot meski sudah saling memaafkan
proses hukum tetap dijalankan sebagai mana mestinya, dan hakim juga menyatakan
proses hukum terus jalan.
Yang banyak dikupas dalam persidangan
tersebut terkait isi SMS yang ditujukan guru Syamsuddin, S.Pd kepada Isjoni
Ketua PGRI Provinsi Riau, dan Isjoni meneruskan ke Asmar Rasyid sekretaris PGRi
Kuansing waktu itu, dan Asmar Rasyidlah yang diminta untuk meneruskan ke
Sukarmis oleh Sukarmis sendiri.
Sidang sempat tegang, simpatisan
yang berada di luar ruangan sidang sempat bersuara, ketika penasehat hukum
Syamsuddin, Asep Rukhiat menanyakan apakah H. Sukarmis mengetahui kalau Pemkab
Kuansing kalah di PTUN karena telah memutasi tidak sesuai aturan, akhirnya
hakim berusaha menenangkan persidangan, dan pertanyaan itu belum sempat dijawab
Sukarmis.
Sidang itu berlansung dengan
pengawalan ketat, diperkirakan ribuan simpatisan H. Sukarmis hadir dilokasi
persidangan, dan persidangan berlangsung lancar hingga berakhir persidangan
pukul 16.32 WIB.
Turut hadir dalam persidangan
itu, Sekda Drs. H. Muharman, M.Pd, Ketua DPRD Muslim, S.Sos dan anggota DPRD
Kuansing Konperensi, SP, Andi Putra serta sejumlah petinggi Partai Golkar
Kuansing, termasuk sejumlah perwira di jajaran Polres Kuansing.
Teks fhoto
bupati sidang-Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmsi
diambil sumpah bersama sejumlah saksi di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat
di Teluk Kuantan, Selasa (10/4), Sukarmis sebagai saksi korban pencemaran nama
baik oleh guru bernama Syamsuddin, S.Pd. (f.Noprio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar