Selasa, 19 Juni 2012

Penyidik PNS, Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Data 10 April 2012

Guna meningkatkan kemampuan operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak dan penyidik Peraturan Daerah atau peraturan perundang-undangan, Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Riau menggelar monitoring dan evaluasi PPNS dilingkungan Pemkab Kuansing.

Kegiatan yang dipusatkan di aula Kantor Satpol PP Kuansing, Selasa (10/4) dibuka secara langsung Gubernur Riau, diwakili Sekda Kuansing Drs. Muharman, M.Pd.

Peneyelenggara Nor Afrizal, S.Sos dalam kesempatan tersebut menyatakan, maksud lain dari penyelenggaraan kegiatan itu guna meningkatkan profesionalisme, disiplin dan dedikasi dalam melaksanakan tugas, meningkatkan pemberdayaan dan peranan PPNS.

Tujuan dilaksanakan kegiatan tambahnya meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait baik dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, maupun dengan pihak kepolisian dalam hal ini Kasi Korwas PPNS.

Merealisasikan tugas penegakan dan penyidikan oleh PPNS sesuai kewenangan masing-masing yang sangat  didukung oleh atasan PPNS baik anggaran maupun sarana dan prasarana.

Sasaran yang ingin dicapai dalam monitoring dan evaluasi kegiatan PPNS ini terlaksanakannya monitoring dan evaluasi kegiatan PPNS di kabupaten/kota se-Provinsi Riau dan meningkatkan pemahaman Pejabat PPNS tentang kewenangan dan tugasnya dalam melakukan penyidikan.

Gubernur Riau dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kuansing Drs. Muharman, M.Pd menyatakan acara ini merupakan upaya evaluasi penegakan hukum oleh PPNS sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang NOmor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dengan tujuan akhir meningkatkan sinergitas kinerja PPNS dengan penyidik Polri serta terselenggarannya fungsi control yang tepat, efektif dalam system pemyidikan.

Mobitoring dan evaluasi merupakan perangkat dan alat bagi pimpinan yang membawahi PPNS dilingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota guna menganalisis dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan tugas-tugas selaku penyidik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. (noprio sandi)

Teks fhoto
Evaluasi-Peneyelenggara Nor Afrizal, S.Sos melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi PPNS, Selasa (10/4) di Aula Satpol PP Kuansing. (f.Noprio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar