Guna meningkatkan kemampuan
operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugasnya
sebagai penegak dan penyidik Peraturan Daerah atau peraturan
perundang-undangan, Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah
Provinsi Riau menggelar monitoring dan evaluasi PPNS dilingkungan Pemkab
Kuansing.
Kegiatan yang dipusatkan di aula
Kantor Satpol PP Kuansing, Selasa (10/4) dibuka secara langsung Gubernur Riau,
diwakili Sekda Kuansing Drs. Muharman, M.Pd.
Peneyelenggara Nor Afrizal, S.Sos
dalam kesempatan tersebut menyatakan, maksud lain dari penyelenggaraan kegiatan
itu guna meningkatkan profesionalisme, disiplin dan dedikasi dalam melaksanakan
tugas, meningkatkan pemberdayaan dan peranan PPNS.
Tujuan dilaksanakan kegiatan
tambahnya meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait baik dilingkungan
Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau,
maupun dengan pihak kepolisian dalam hal ini Kasi Korwas PPNS.
Merealisasikan tugas penegakan
dan penyidikan oleh PPNS sesuai kewenangan masing-masing yang sangat didukung oleh atasan PPNS baik anggaran
maupun sarana dan prasarana.
Sasaran yang ingin dicapai dalam
monitoring dan evaluasi kegiatan PPNS ini terlaksanakannya monitoring dan
evaluasi kegiatan PPNS di kabupaten/kota se-Provinsi Riau dan meningkatkan
pemahaman Pejabat PPNS tentang kewenangan dan tugasnya dalam melakukan
penyidikan.
Gubernur Riau dalam sambutannya
yang dibacakan Sekda Kuansing Drs. Muharman, M.Pd menyatakan acara ini
merupakan upaya evaluasi penegakan hukum oleh PPNS sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang NOmor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dengan tujuan akhir meningkatkan
sinergitas kinerja PPNS dengan penyidik Polri serta terselenggarannya fungsi
control yang tepat, efektif dalam system pemyidikan.
Mobitoring dan evaluasi merupakan
perangkat dan alat bagi pimpinan yang membawahi PPNS dilingkungan pemerintah
provinsi maupun kabupaten/kota guna menganalisis dan mengevaluasi seluruh
pelaksanaan tugas-tugas selaku penyidik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang KUHP. (noprio sandi)
Teks fhoto
Evaluasi-Peneyelenggara Nor
Afrizal, S.Sos melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi PPNS, Selasa (10/4)
di Aula Satpol PP Kuansing. (f.Noprio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar