Selasa, 19 Juni 2012

Harga Satuan Tak Hambat Pelelangan

Data 12 April 2012

Harga satuan yang telah ditetapkan tidak lagi menjadi hambatan untuk proses pelelangan. Pasalnya setelah batalnya kenaikan BBM, harga satuan yang sempat menjadi pertimbangan pelelangan kembali dikembalikan kepada harga satuan awal. Tinggal pelelangan mengikuti Inpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,  40 persen pelelangan melalui LPSE.

Dua Satker di Kuansing, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air merupakan satker yang paling terimbas permasalahan rencana kenaikan BBM dan pemberlakuan Inpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, karena anggaran di satker ini untuk belanja barang dan jasa cukup besar.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Fahruddin ditemui diruang kerjanya Rabu (11/4) mengakui adanya rencana kenaikan BBM memang sempat mengganggu rencana pelelangan, karena kalau BBM naik tentu perlu payung hukum akibat terjadinya eskalasi penyesuain harga diminta oleh kontraktor, sampai ke pemerintah pusat, Menkeu dan tidak bisa oleh daerah, namun karena batal kenaikan BBM, pelelangan tidak terganggung lagi.

Cuma, setelah permasalahan kenaikan BBM tidak jadi masalah, yang menjadi pertimbangan pelelangan selanjutnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang diantara itemnya mengharuskan kepada sejumlah lembaga negara termasuk daerah melelang belanja barang dan jasanya sebesar 40 persen melalui LPSE, sehingga tidak bisa ada permainan lagi. “Tidak ada celah bermain,” tegas Fahruddin.

Untuk di Kuansing tambah Fahruddin, penerapan intruksi itu banyak terkendala, karena sejumlah SKPD masih memiliki keterbatasan SDM dan kurang memahami, untuk di CKTR sendiri 40 persen belanja barang Rp 15 M, belanja modal Rp 20 M harus ditender lewat LPSE.

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Nopirman HK, Rabu (12/4) di ruang kerjanya, harga satuan juga tidak menjadi permasalahan dalam pelelangan, karena harga satuan telah ditetapkan berdasarkan survey dilapangan pada sejumlah toko. “Ada pedoman, “ katanya.

Sedangkan terkait pelelangan di LPSE sesuai Inpres 17 tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, 40 persen di Bina Marga dan Sumber Daya Air sebesar Rp 39 M, untuk 28 paket pelelangan menggunakan LPSE, sisanya akan digunakan pelelangan secara manual.

Untuk mengatasi keterbatasan SDM di satkernya, Kamis (12/4) kemarin, semua panitia yang terlibat dalam pelelangan, baik ketua, sekretaris diberi pelatihan system LPSE untuk menyamakan persepsi ke kantor gubernur Riau, meski sebelumnya juga telah pernah diberi pelatihan di gedung multi media Kuansing. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar