Harga satuan yang telah
ditetapkan tidak lagi menjadi hambatan untuk proses pelelangan. Pasalnya
setelah batalnya kenaikan BBM, harga satuan yang sempat menjadi pertimbangan
pelelangan kembali dikembalikan kepada harga satuan awal. Tinggal pelelangan mengikuti
Inpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, 40 persen pelelangan melalui LPSE.
Dua Satker di Kuansing, Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air merupakan
satker yang paling terimbas permasalahan rencana kenaikan BBM dan pemberlakuan
Inpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,
karena anggaran di satker ini untuk belanja barang dan jasa cukup besar.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata
Ruang Fahruddin ditemui diruang kerjanya Rabu (11/4) mengakui adanya rencana
kenaikan BBM memang sempat mengganggu rencana pelelangan, karena kalau BBM naik
tentu perlu payung hukum akibat terjadinya eskalasi penyesuain harga diminta
oleh kontraktor, sampai ke pemerintah pusat, Menkeu dan tidak bisa oleh daerah,
namun karena batal kenaikan BBM, pelelangan tidak terganggung lagi.
Cuma, setelah permasalahan
kenaikan BBM tidak jadi masalah, yang menjadi pertimbangan pelelangan
selanjutnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang diantara itemnya mengharuskan kepada
sejumlah lembaga negara termasuk daerah melelang belanja barang dan jasanya
sebesar 40 persen melalui LPSE, sehingga tidak bisa ada permainan lagi. “Tidak
ada celah bermain,” tegas Fahruddin.
Untuk di Kuansing tambah
Fahruddin, penerapan intruksi itu banyak terkendala, karena sejumlah SKPD masih
memiliki keterbatasan SDM dan kurang memahami, untuk di CKTR sendiri 40 persen
belanja barang Rp 15 M, belanja modal Rp 20 M harus ditender lewat LPSE.
Hal senada juga dikatakan Kepala
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Nopirman HK, Rabu (12/4) di ruang
kerjanya, harga satuan juga tidak menjadi permasalahan dalam pelelangan, karena
harga satuan telah ditetapkan berdasarkan survey dilapangan pada sejumlah toko.
“Ada pedoman, “
katanya.
Sedangkan terkait pelelangan di
LPSE sesuai Inpres 17 tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi, 40 persen di Bina Marga dan Sumber Daya Air sebesar Rp 39 M, untuk 28
paket pelelangan menggunakan LPSE, sisanya akan digunakan pelelangan secara
manual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar