Untuk melaksanakan penegakan
hukum terhadap tindakan pelanggaran dilingkungan tugasnya, maka PPNS dalam
melaksanakan tugas dibawah koordinasi penyidik Polri baik ditingkat pusat,
provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal tersebut disadari Sekda
Kuansing Drs. Muharman, M.Pd saat membacakan pidato tertulis Gubernur Riau saat
monitoring dan evaluasi PPNS di aula Satpol PP Kuansing beberapa waktu lalu
sesuai ketentuan dalam KUHAP.
Pelaksanaan penegakan hukum
Penyidik PPNS dan Polri merupakan sub system dari system penyidik tindak pidana
yang pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan secara sinergi.
Hal ini lanjut Muharman merupakan
konsekuensi logis dari berbagai perundang-undangan dilingkungan kementrian, instansi
yang penegakan hukumnya selain Penyidik Polri juga dilaksanakan oleh PPNS.
Kemudian dalam melaksanakan
penegakan hukum dilapangan perlu adanya kebersamaan antara instansi terkait
terhadap beberapa peraturan perundangan yang akan ditegakkan dan tergabung
dalam satu tim, sehingga dapat terlaksananya upaya penegakan hukum yang lebih
tertib dan optimal.
Untuk menunjang kegiatan
penegakan peraturan perundang-undangan oleh PPNS, Pemerintah Provinsi Riau
sebut Muharman telah menyediakan mobil sidang keliling penegakan peraturan
daerah yang dapat dipergunakan oleh kabupaten/kota.
Dimana hakim dan jaksa langsung
berada ditempat operasi dilaksanakan, sehingga penjatuhan hukuman terhadap
pelanggar lebih transparan dan efektif, dimana pelanggar tidak perlu lagi
membawa tilangnya ke pengadilan setempat.
Untuk itu diharapkan Muharman
mobil sidang keliling ini dapat dimanfaatkan bersama melalui kerjasama
Pemerintah Propinsi Riau dengan kabupaten/kota yang membutuhkan. (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar