Selasa, 19 Juni 2012

PPNS Dibawah Koordinasi Penyidik Polri

Data 13 April 2012

Untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap tindakan pelanggaran dilingkungan tugasnya, maka PPNS dalam melaksanakan tugas dibawah koordinasi penyidik Polri baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal tersebut disadari Sekda Kuansing Drs. Muharman, M.Pd saat membacakan pidato tertulis Gubernur Riau saat monitoring dan evaluasi PPNS di aula Satpol PP Kuansing beberapa waktu lalu sesuai ketentuan dalam KUHAP.

Pelaksanaan penegakan hukum Penyidik PPNS dan Polri merupakan sub system dari system penyidik tindak pidana yang pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan secara sinergi.

Hal ini lanjut Muharman merupakan konsekuensi logis dari berbagai perundang-undangan dilingkungan kementrian, instansi yang penegakan hukumnya selain Penyidik Polri juga dilaksanakan oleh PPNS.

Kemudian dalam melaksanakan penegakan hukum dilapangan perlu adanya kebersamaan antara instansi terkait terhadap beberapa peraturan perundangan yang akan ditegakkan dan tergabung dalam satu tim, sehingga dapat terlaksananya upaya penegakan hukum yang lebih tertib dan optimal.

Untuk menunjang kegiatan penegakan peraturan perundang-undangan oleh PPNS, Pemerintah Provinsi Riau sebut Muharman telah menyediakan mobil sidang keliling penegakan peraturan daerah yang dapat dipergunakan oleh kabupaten/kota.

Dimana hakim dan jaksa langsung berada ditempat operasi dilaksanakan, sehingga penjatuhan hukuman terhadap pelanggar lebih transparan dan efektif, dimana pelanggar tidak perlu lagi membawa tilangnya ke pengadilan setempat.

Untuk itu diharapkan Muharman mobil sidang keliling ini dapat dimanfaatkan bersama melalui kerjasama Pemerintah Propinsi Riau dengan kabupaten/kota yang membutuhkan. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar