Selasa, 19 Juni 2012

Paskah di Kuansing Aman Terkendali

Data 8 April 2012


Hari Paskah yang dirayakan umat Kristiani di Kuansing aman terkendali. Pengamanan dilaksanakan personil Polri. Umat Kristiani menjalan ibadah dengan tenang disejumlah gereja yang ada di Kuansing.

“Alhamdulillah aman dan terkendali…dan dilaksanakan pam oleh personil polrinya,” pesan singkat Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbiyantoro, SH Minggu (8/4) melalui selulernya.

Terkait aman dan terkendalinya situasi di Kuansing, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kuantan Singingi M. Taib Usman memandang sudah ada pemahaman masyarakat tentang kerukunan.

“Nampaknya dak ada masalah, ada pemahaman mengenai kerukunan,” kata M. Taib yang dihubungi Minggu (8/4).

Bahkan pemahaman masyarakat tersebut menurut M. Taib berkaitan salah satunya dengan bergeraknya FKUB bersama Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Polinmas) Kuansing untuk mensosialisasikan berbagai regulasi yang ada.

Regulasi dimaksud Peraturan  Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disosialisasikan. Sosialisasi itu juga meliputi sosialisasi Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010. “Kami la bergerak di enam rayon di kecamatan-kecamatan mensosialisasikan peraturan bersama menter itu,” kata M. Taib.

Sebelumnya Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Drs. H. Zulkifli, M.Si menyatakan memelihara kerukunan umat beragama bukan hanya tugas pemerintah, akan tetapi merupakan tugas pemerintah dan masyarakat. Tugas pemerintah antara lain memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib.

Dalam konteks itulah sosialisasi Peraturan Berama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No.8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat serta Peraturan Bupati Kuantan Singingi No. 3 tahun 2010 tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Pemanfaatan Gedung Untuk Rumah Ibadat.

Lebih lanjut dikatakan bupati, upaya-upaya merekat kesatuan dan persatuan bangsa dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, harus sama-sama dilaksanakan.

Oleh sebab itu, bupati mengajak semua elemen masyarakat, sama-sama patuhi aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah dan norma-norma kehidupan bermasyarakat serta menjunjung toleransi umat beragama, sehingga bisa menerima perbedaan-perbedaan yang ada dengan saling pengertian, saling menghormati, dengan demikian akan terwujud kerukunan beragama dan suasana yang kondusif sebagaimana yang diharapkan. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar