Selasa, 19 Juni 2012

Hakim Heran DPRD Narkoba Bisa Lolos Pencalonan

Data 16 April 2012

Anggota DPRD Kuansing Muslim terlibat narkoba telah mengalami beberapa kali persidangan. Pada suatu kali persidangan, Hakim Ketua Nurmala Sinurat, SH merasa heran terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kuansing, Muslim mengkonsumsi narkoba sejak 1997 bisa lolos dalam pencalonan.

Rasa heran itu sempat terucap oleh Nurmala Sinurat, SH dalam persidangan di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan yang ketika itu pihak penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi keluarga, istri dan abang dengan maksud meringankan terdakwa.

Terkait hal tersebut, Ketua KPUD Kuansing Firdaus Umar, SH di ruang tunggu sekda Kuansing akhir pekan lalu mengatakan pihaknya waktu itu mrmproses berkas administrasi setelah ada dari pihak medis, RSUD Teluk Kuantan dengan dokter penanggung jawab dr. Basrana.

Jika memang terjadi kasus narkoba menimpa anggota DPRD Kuansing setelah pencalonan beberapa waktu, juga dikarenakan tidak adanya protes dari masyarakat, padahal telah diberikan waktu beberapa bulan untuk dilakukan uji public.

Dr. Basrana yang dihubungi melalui selulernya, Senin (16/4) mengaku yang menjadi penanggung jawab semua berkas administrasi hasil laboratorium waktu pencalonan anggota legislative tahun 2009 lalu direktur RSUD saat itu, dr, Djasmudin Djalal, M.Kes.

Diakuinya, untuk seorang calon anggota DPRD yang melakukan tes urine jika dalam seminggu dia tidak mengkonsumsi narkoba, maka tes urinenya akan negative, kecuali kalaul dilakukan tes narkoba terhadap rambut, bisa bertahan selama enam bulan. “Itulah kelemahannya, kalau tes urine, seminggu tak konsumsi, setelah di tes, bisa negative, tapi kalau tes rambut, kurang dari enam bulan tak mengkonsumsi, masih bisa terdeksi,” katanya.

Kemudian dari pada itu, mantan Direktur RSUD Teluk Kuantan, dr. Djasmudin Djalal, M.Kes ditemui diruang kerjanya mengakui kalau tes urine yang dilakukan pihak RSUD untuk calon anggota legislative kurang ketat, calon diminta untuk memberikan urine sendiri dari kamar mandi dan tidak dikawal.

Dengan tidak adanya pengawalan secara ketat itu, maka Djasmudin beruasumsi bisa saja urine yang diberikan merupakan urine orang lain yang telah dipersiapkan dari rumah, dan pihaknya belum ada kecurigaan terhadap caleg tertentu sehingga tidak ada pemantauan secara khusus.

Beranjak dari pengalaman tersebut, kedepan, Djasmudin berharap, jika pihaknya (Dinas Kesehatan, red) dilibatkan dalam tim penanggung jawab pemeriksaan kesehatan calon anggota legislative, termasuk tes urine, akan lebih ketat lagi, agar tidak kecolongan lagi. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar