Anggota DPRD Kuansing Muslim terlibat
narkoba telah mengalami beberapa kali persidangan. Pada suatu kali persidangan,
Hakim Ketua Nurmala Sinurat, SH merasa heran terhadap Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Kuansing, Muslim mengkonsumsi narkoba sejak 1997 bisa lolos dalam
pencalonan.
Rasa heran itu sempat terucap
oleh Nurmala Sinurat, SH dalam persidangan di Tempat Sidang Pengadilan Negeri
Rengat di Teluk Kuantan yang ketika itu pihak penasehat hukum terdakwa
menghadirkan saksi keluarga, istri dan abang dengan maksud meringankan
terdakwa.
Terkait hal tersebut, Ketua KPUD
Kuansing Firdaus Umar, SH di ruang tunggu sekda Kuansing akhir pekan lalu
mengatakan pihaknya waktu itu mrmproses berkas administrasi setelah ada dari
pihak medis, RSUD Teluk Kuantan dengan dokter penanggung jawab dr. Basrana.
Jika memang terjadi kasus narkoba
menimpa anggota DPRD Kuansing setelah pencalonan beberapa waktu, juga
dikarenakan tidak adanya protes dari masyarakat, padahal telah diberikan waktu
beberapa bulan untuk dilakukan uji public.
Dr. Basrana yang dihubungi
melalui selulernya, Senin (16/4) mengaku yang menjadi penanggung jawab semua
berkas administrasi hasil laboratorium waktu pencalonan anggota legislative
tahun 2009 lalu direktur RSUD saat itu, dr, Djasmudin Djalal, M.Kes.
Diakuinya, untuk seorang calon
anggota DPRD yang melakukan tes urine jika dalam seminggu dia tidak
mengkonsumsi narkoba, maka tes urinenya akan negative, kecuali kalaul dilakukan
tes narkoba terhadap rambut, bisa bertahan selama enam bulan. “Itulah
kelemahannya, kalau tes urine, seminggu tak konsumsi, setelah di tes, bisa
negative, tapi kalau tes rambut, kurang dari enam bulan tak mengkonsumsi, masih
bisa terdeksi,” katanya.
Kemudian dari pada itu, mantan
Direktur RSUD Teluk Kuantan, dr. Djasmudin Djalal, M.Kes ditemui diruang
kerjanya mengakui kalau tes urine yang dilakukan pihak RSUD untuk calon anggota
legislative kurang ketat, calon diminta untuk memberikan urine sendiri dari
kamar mandi dan tidak dikawal.
Dengan tidak adanya pengawalan
secara ketat itu, maka Djasmudin beruasumsi bisa saja urine yang diberikan
merupakan urine orang lain yang telah dipersiapkan dari rumah, dan pihaknya
belum ada kecurigaan terhadap caleg tertentu sehingga tidak ada pemantauan
secara khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar