Selasa, 19 Juni 2012

Materi Gugatan 20 Guru Terhadap Bupati Kuansing Lengkap

Data 3 April 2012


Materi gugatan yang 20 orang guru terhadap Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis dinyatakan lengkap. Kelanjutannya, akan dilakukan pembacaan gugatan pada persidangan Kamis minggu depan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Dinyatakanlengkapnya materi gugatan 20 guru Kuansing terhadap bupatinya tersebut dikatakan kuasa hukum guru Asep Ruhiat Selasa (3/4) setelah dilakukan persidangan di PTUN Pekanbaru pagi harinya, setelah dilakukan perbagai persiapan.

Persidangan itu, Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis diwakili Kabag Hukum Setda Kuansing. Dengan demikian, persidangan Kamis minggu depan akan dibacakan gugatan 20 guru terhadap bupati, tentu materi gugatan hasil dari persiapan yang dilakukan dua pekan berlalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, materi gugatan dari 20 orang guru yang pada awalnya sebagai pengawas dan kepala sekolah itu terhadap Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : SK.824/BKD-02/204 yang menjadi dalil diantaranya pemindahan guru dari pengawas sekolah kepada guru biasa, dari jabatan kepala sekolah ke guru biasa,

Berdasarkan objek sengketa yang dikeluarkan Tergugat, Para Penggugat telah dipindahkan/ditempatkan hanya berdasarkan petikan keputusan Tergugat sebagaimana tersebut diatas yang disampaikan kepada Para Penggugat tanpa adanya surat keputusan yang memuat konsideran/pertimbangan hukum dari surat keputusan tersebut

Pemindahan/penempatan Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanpa ada alasan yang jelas dan kalaulah ada pelanggaran yang dilakukan para Penggugat tidak ada tindakan administratif yang dilakukan Tergugat berupa peringatan/teguran terlebih dahulu baik secara lisan maupun tulisan

Pemindahan/penempatan Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 tahun 2010 BAB VIII tentang masa tugas Kepala Sekolah/Madrasah.

Bahwa pemindahan/penempatan Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 tahun 2010 BAB VIII tentang Mutasi dan Pemberhentian tugas guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah yang tidak ada satu pun alasan yang dapat menjadi dasar Tergugat untuk memberhentikan para Penggugat dari penugasan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Sedangkan untuk gugatan guru kepada Kepala Dinas Pendidikan Drs. Alwis M.Si menurut Asep belum lagi lengkap dan masih menunggu proses selanjutnya, dan diperkirakannya dalam waktu dekat juga akan lengkap.  (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar