Materi gugatan yang 20 orang guru
terhadap Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis dinyatakan lengkap. Kelanjutannya,
akan dilakukan pembacaan gugatan pada persidangan Kamis minggu depan di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Dinyatakanlengkapnya materi
gugatan 20 guru Kuansing terhadap bupatinya tersebut dikatakan kuasa hukum guru
Asep Ruhiat Selasa (3/4) setelah dilakukan persidangan di PTUN Pekanbaru pagi
harinya, setelah dilakukan perbagai persiapan.
Persidangan itu, Bupati Kuantan
Singingi H. Sukarmis diwakili Kabag Hukum Setda Kuansing. Dengan demikian,
persidangan Kamis minggu depan akan dibacakan gugatan 20 guru terhadap bupati,
tentu materi gugatan hasil dari persiapan yang dilakukan dua pekan berlalu.
Seperti diberitakan sebelumnya,
materi gugatan dari 20 orang guru yang pada awalnya sebagai pengawas dan kepala
sekolah itu terhadap Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor :
SK.824/BKD-02/204 yang menjadi dalil diantaranya pemindahan guru dari pengawas
sekolah kepada guru biasa, dari jabatan kepala sekolah ke guru biasa,
Berdasarkan objek sengketa yang dikeluarkan Tergugat, Para Penggugat telah
dipindahkan/ditempatkan hanya berdasarkan petikan keputusan Tergugat
sebagaimana tersebut diatas yang disampaikan kepada Para Penggugat tanpa adanya
surat keputusan yang memuat konsideran/pertimbangan hukum dari surat keputusan
tersebut
Pemindahan/penempatan Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanpa ada alasan yang jelas
dan kalaulah ada pelanggaran yang dilakukan para Penggugat tidak ada tindakan
administratif yang dilakukan Tergugat berupa peringatan/teguran terlebih dahulu
baik secara lisan maupun tulisan
Pemindahan/penempatan Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak sesuai dengan peraturan
yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 28 tahun 2010 BAB VIII tentang masa tugas Kepala
Sekolah/Madrasah.
Bahwa pemindahan/penempatan Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak sesuai dengan peraturan
yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 28 tahun 2010 BAB VIII tentang Mutasi dan Pemberhentian
tugas guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah yang tidak ada satu pun alasan yang
dapat menjadi dasar Tergugat untuk memberhentikan para Penggugat dari penugasan
sebagai kepala sekolah/madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar