Sebanyak 22 orang guru menggugat
Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Kuansing di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Pekanbaru. Ada
tiga materi gugatan yang ditujukan kepada dua pejabat Kuansing tersebut.
Menurut kuasa hukum 22 orang guru
Asep Ruhkhiat yang dihubungi melalui selulernya kamis (15/3) membenarkan kalau
sebanyak 22 orang guru di Kuansing telah didaftarkan gugatanya ke PTUN
Pekanbaru Rabu (14/3) lalu. “Daftarkan kemarin, Rabu (14/3, red), 22 orang
guru, tiga gugatan,” kata Asep.
Ketiga gugatan tersebut menurut
Asep ditujukan kepada pertama kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan
Singingi, kedua kepada Bupati Kuantan Singingi, dan yang ketiga materi gugatan juga
ditujukan kepada Bupati Kuantan Singingi dengan materi berbeda.
Yang untuk Kepala Dinas
Pendidikan Kuansing secara global dikatakan Asep, adanya guru yang dikeluarkan
Surat Tugasnya oleh Kepala Dinas Pendidikan Kuansing kepada sekolah yang fiktif
alias sekolah yang bersangkutan tidak ada.
Juga ada guru yang diturunkan
pangkat tanpa alasan yang jelas yang diduga telah melanggar Undang-Undang
Kepegawaian.
Sedangkan gugatan kedua dan
ketiga untuk Bupati Kuantan Singingi karena adanya guru yang ditugaskan tidak
proporsional dan tidak secara professional penempatannya, maksudnya, guru yang
ditugaskan tersebut jauh kepada sekolah yang jauh dari tempat domisilinya,
sehingga sampai kesekolah bisa siang hari dengan jarak tempuh, 1,5 jam, 2 jam
dan 3 jam, sehingga diduga sangat merugikan anak didik, guru sampai kesekolah
sudah letih.
Juga ada penempatan guru yang
tidak sepadan, dimutasikan ke sekolah yang sekolah tempat penugasan baru itu
gurunya telah penuh, sementara tempat yang ditinggalkannya masih membutuhkan
guru bidang studi tersebut, sehingga guru itu menjadi kebinggungan, sertifikasi
tidak bisa terpenuhi dan diduga membuat guru tersebut teraniaya. (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar