Minggu, 10 Juni 2012

22 Guru Gugat Kadisdik dan Bupati Kuansing di PTUN Pekanbaru

Data 15 Maret 2012


Sebanyak 22 orang guru menggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Kuansing di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Ada tiga materi gugatan yang ditujukan kepada dua pejabat Kuansing tersebut.

Menurut kuasa hukum 22 orang guru Asep Ruhkhiat yang dihubungi melalui selulernya kamis (15/3) membenarkan kalau sebanyak 22 orang guru di Kuansing telah didaftarkan gugatanya ke PTUN Pekanbaru Rabu (14/3) lalu. “Daftarkan kemarin, Rabu (14/3, red), 22 orang guru, tiga gugatan,” kata Asep.

Ketiga gugatan tersebut menurut Asep ditujukan kepada pertama kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi, kedua kepada Bupati Kuantan Singingi, dan yang ketiga materi gugatan juga ditujukan kepada Bupati Kuantan Singingi dengan materi berbeda.

Yang untuk Kepala Dinas Pendidikan Kuansing secara global dikatakan Asep, adanya guru yang dikeluarkan Surat Tugasnya oleh Kepala Dinas Pendidikan Kuansing kepada sekolah yang fiktif alias sekolah yang bersangkutan tidak ada.

Juga ada guru yang diturunkan pangkat tanpa alasan yang jelas yang diduga telah melanggar Undang-Undang Kepegawaian.

Sedangkan gugatan kedua dan ketiga untuk Bupati Kuantan Singingi karena adanya guru yang ditugaskan tidak proporsional dan tidak secara professional penempatannya, maksudnya, guru yang ditugaskan tersebut jauh kepada sekolah yang jauh dari tempat domisilinya, sehingga sampai kesekolah bisa siang hari dengan jarak tempuh, 1,5 jam, 2 jam dan 3 jam, sehingga diduga sangat merugikan anak didik, guru sampai kesekolah sudah letih.

Juga ada penempatan guru yang tidak sepadan, dimutasikan ke sekolah yang sekolah tempat penugasan baru itu gurunya telah penuh, sementara tempat yang ditinggalkannya masih membutuhkan guru bidang studi tersebut, sehingga guru itu menjadi kebinggungan, sertifikasi tidak bisa terpenuhi dan diduga membuat guru tersebut teraniaya. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar