Minggu, 10 Juni 2012

Hari Ini Guru Jalani Sidang Lanjutan

Data 24 Feb 2012


Hari ini, Selasa (28/2) Syamsudin, S.Pd guru SMA Negeri I SMA Pangean Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjalani persidangan lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Agenda sidang diperkirakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ernofi Yanti Amran, SH, MH atas eksepsi/keberatan pengacara terdakwa.

Ernofi Yanti Amran, SH, MH harus mempersiapkan jawaban selama seminggu terhadap eksepsi pengacara dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners, terutama menyangkut adanya dua dakwaan tindak pidana yang ada dalam surat dakwaan yang juga berbeda, dan adanya keberatan bahkan meminta mengunduran diri oleh pengacara terhadap Ernofi Yanti Amran, SH, MH sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuantan Singingin Jomaris, S.Pd belum lama ini diruang kerjanya mengharapkan guru yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi kembali kecitranya, bahkan guru sesuai fitrahnya bermartabat, suritauladan yang harus ditiru. Jika ada aspirasi yang akan disampaikan, harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Harapan itu terkait adanya guru yang telah mencemarkan nama baik Bupati Kuansing H. Sukarmis, bahkan telah sampai ke meja persidangan.

Jomaris juga mengharapkan kepada sejumlah guru yang ada permasalahan masa lalu, agar melupakan saja dan kedepan harus memiliki kepribadian yang santun, termasuk jika ada aspirasi yang akan disampaikan.

Aspirasi tersebut diharapkan juga disampaikan melalui organisasi guru yang resmi (PGRI, red), mulai dari tingkat kecamatan sampai kepada tingkat yang lebih tinggi, kalau bisa terlebih dahulu lakukan dengan pendekatan yang persuasive.

Bagiamanapun, guru dan pemerintah menurut Jomaris saling membutuhkan, pemerintah butuh guru sebagai unjung tombak di lapangan dalam mencerdaskan masyarakat, sementara guru juga butuh pemerintah.

Ketika ditanya kesiapan PGRI dalam menyikapi aspirasi anggota, Jomaris akan menyalurkan aspirasi guru, tapi sebelumnya semua pihak harus saling koreksi diri jangan dengan penuh rasa emosional.

Terkait kasus guru yang telah me-SMS kasar terhadap Bupati Kuansing H. Sukarmis, Jomaris memastikan permasalahan itu tidak dibonceng oleh kepentingan politik. “Saat ini tidak dibonceng, murni pendapat masing-masing, saya lihat cara menyampaikannya,” tegas Jomaris.

Dalam pada itu, Sekda Kuansing Drs. Muharman, M.Pd menyayangkan ulah guru yang melakukan SMS tidak lazim tentang Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis. Walaubagaimanapun, bupati dinilai Muharman termasuk pembina kepegawaian juga.

Muharman menilai, tindakan yang telah dilakukan guru tersebut ada unsure emosional, emosi itu terbangun karena terpengaruh pemilihan umum kepala daerah, maka terjadilah SMS yang ditujukan kepada bupati.

Bupati menurut Muharman dalam permasalahan ini tidak mengadukan guru yang bersangkutan ke aparat, namun yang mengadu Ketua PGRI Riau Isjoni, karena tak terima kata-kata dalam SMS tersebut tidak mencerminkan kata-kata atau kalimat seorang guru.

Padahal guru tersebut menurut Muharman kurang menyadari kalau seorang guru itu memiliki beberapa orang pejabat pembina, mulai dari Kepala Sekolah, Pengawas, Kepala Dinas Pendidikan, BKD, Sekda, bahkan ada yang lebih tinggi, bupati.

Bupati sendiri menurut Muharman merupakan pembina yang jabatannya sebagai pejabat politik, dan ternjadi sang guru me-SMS kepada bupati dengan kalimat yang tidak lazim, malah ada kata-kata “setan”.

Oleh sebab itu, dirinya sangat menyayangkan tindakan seorang guru me-SMS seorang bupati dengan kalimat yang tidak lazim tersebut. “Sangat menyayangkan,” katanya. (noprio sandi)



Teks fhoto
Jaksa-Jaksa Ernifi Yanti Amran, SH, MH diminta mengundurkan diri oleh penasehat hukum terdakwa Syamsudin, S.Pd, guru yang diduga pencemar nama baik Bupati Kuansng H. Sukarmis. (f.Noprio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar