Hari ini, Selasa (28/2)
Syamsudin, S.Pd guru SMA Negeri I SMA Pangean Kabupaten Kuantan Singingi
kembali menjalani persidangan lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Agenda sidang diperkirakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntun Umum (JPU)
Ernofi Yanti Amran, SH, MH atas eksepsi/keberatan pengacara terdakwa.
Ernofi Yanti Amran, SH, MH harus
mempersiapkan jawaban selama seminggu terhadap eksepsi pengacara dari Kantor
Hukum Asep Ruhiat & Partners, terutama menyangkut adanya dua dakwaan tindak
pidana yang ada dalam surat dakwaan yang juga berbeda, dan adanya keberatan
bahkan meminta mengunduran diri oleh pengacara terhadap Ernofi Yanti Amran, SH,
MH sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Ketua Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuantan Singingin Jomaris, S.Pd belum
lama ini diruang kerjanya mengharapkan guru yang ada di Kabupaten Kuantan
Singingi kembali kecitranya, bahkan guru sesuai fitrahnya bermartabat,
suritauladan yang harus ditiru. Jika ada aspirasi yang akan disampaikan, harus
sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Harapan itu terkait adanya guru
yang telah mencemarkan nama baik Bupati Kuansing H. Sukarmis, bahkan telah
sampai ke meja persidangan.
Jomaris juga mengharapkan kepada
sejumlah guru yang ada permasalahan masa lalu, agar melupakan saja dan kedepan
harus memiliki kepribadian yang santun, termasuk jika ada aspirasi yang akan
disampaikan.
Aspirasi tersebut diharapkan juga
disampaikan melalui organisasi guru yang resmi (PGRI, red), mulai dari tingkat
kecamatan sampai kepada tingkat yang lebih tinggi, kalau bisa terlebih dahulu
lakukan dengan pendekatan yang persuasive.
Bagiamanapun, guru dan pemerintah
menurut Jomaris saling membutuhkan, pemerintah butuh guru sebagai unjung tombak
di lapangan dalam mencerdaskan masyarakat, sementara guru juga butuh
pemerintah.
Ketika ditanya kesiapan PGRI
dalam menyikapi aspirasi anggota, Jomaris akan menyalurkan aspirasi guru, tapi
sebelumnya semua pihak harus saling koreksi diri jangan dengan penuh rasa
emosional.
Terkait kasus guru yang telah
me-SMS kasar terhadap Bupati Kuansing H. Sukarmis, Jomaris memastikan
permasalahan itu tidak dibonceng oleh kepentingan politik. “Saat ini tidak
dibonceng, murni pendapat masing-masing, saya lihat cara menyampaikannya,”
tegas Jomaris.
Dalam pada itu, Sekda Kuansing
Drs. Muharman, M.Pd menyayangkan ulah guru yang melakukan SMS tidak lazim
tentang Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis. Walaubagaimanapun, bupati dinilai
Muharman termasuk pembina kepegawaian juga.
Muharman menilai, tindakan yang
telah dilakukan guru tersebut ada unsure emosional, emosi itu terbangun karena
terpengaruh pemilihan umum kepala daerah, maka terjadilah SMS yang ditujukan
kepada bupati.
Bupati menurut Muharman dalam
permasalahan ini tidak mengadukan guru yang bersangkutan ke aparat, namun yang
mengadu Ketua PGRI Riau Isjoni, karena tak terima kata-kata dalam SMS tersebut
tidak mencerminkan kata-kata atau kalimat seorang guru.
Padahal guru tersebut menurut
Muharman kurang menyadari kalau seorang guru itu memiliki beberapa orang
pejabat pembina, mulai dari Kepala Sekolah, Pengawas, Kepala Dinas Pendidikan,
BKD, Sekda, bahkan ada yang lebih tinggi, bupati.
Bupati sendiri menurut Muharman
merupakan pembina yang jabatannya sebagai pejabat politik, dan ternjadi sang
guru me-SMS kepada bupati dengan kalimat yang tidak lazim, malah ada kata-kata
“setan”.
Teks fhoto
Jaksa-Jaksa Ernifi Yanti Amran,
SH, MH diminta mengundurkan diri oleh penasehat hukum terdakwa Syamsudin, S.Pd,
guru yang diduga pencemar nama baik Bupati Kuansng H. Sukarmis. (f.Noprio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar