Eksespsi guru SMA Negeri I
Pangean Kuansing Syamsuddin, S.Pd ditolak hakim. Dengan ditolaknya eksepsi ini
persidangan dua minggu yang akan datang akan memasuki pokok perkara, termasuk
menghadirkan sejumlah saksi.
Ditolaknya eksepsi tersebut
diakui pengacara guru Beno Suveltra, SH usai persidangan Selasa (13/3).
Penolakan hakim terkait dua surat
dakwaan yang berbeda, sementara untuk jaksa yang mengundurkan diri tetap
berlaku, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini Imam Anshori, SH
mengantikan Yopi Arianti Amran, SH, MH yang mengundurkan diri.
Pengolakan eksepsi ini oleh hakim
menurut Beno secara otomatis Surat Dakwaan yang berlaku merupakan surat dakwaan yang dibacakan pada saat persidangan dan
bukan surat
dakwaan yang diberikan kepada guru Syamsuddin, S.Pd.
Meski ditolak, untuk dua minggu
mendatang persidangan di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk
Kuantan pihaknya menurut Beno akan mencermati keterangan sejumlah saksi yang
akan dihadirkan termasuk saksi korban.
Dan yang pertama akan dicermati
terkait kalimat SMS yang disampaikan Syamsuddin kepada Ketua PGRI Riau Isjoni,
yang serta merta hanya merupakan curhat anggota PGRI kepada ketuanya dan bukan
untuk sebarkan sebagaimana dituntut kepadanya.
Disamping itu, pihaknya juga akan
mengusahakan nantinya saksi yang akan meringankan Syamsuddin dipersidangan,
termutama terkait pembenaran dugaan guru yang telah diobok-obok rezim Sukarmis.
Sementara itu, Syamsuddin
terlihat tegar usai persidangan, dia sepertinya tetap bersemangat untuk
memperjuangkan kebenaran bersama sejumlah rekannya, meski ada beberapa rekan
Syamsuddin sempat bersuara agak keras dalam persidangan, dan hal itu tidak
menganggu persidangan. (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar