Minggu, 10 Juni 2012

Eksepsi Guru Ditolak Hakim

Data 13 Maret 2012


Eksespsi guru SMA Negeri I Pangean Kuansing Syamsuddin, S.Pd ditolak hakim. Dengan ditolaknya eksepsi ini persidangan dua minggu yang akan datang akan memasuki pokok perkara, termasuk menghadirkan sejumlah saksi.

Ditolaknya eksepsi tersebut diakui pengacara guru Beno Suveltra, SH usai persidangan Selasa (13/3). Penolakan hakim terkait dua surat dakwaan yang berbeda, sementara untuk jaksa yang mengundurkan diri tetap berlaku, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini Imam Anshori, SH mengantikan Yopi Arianti Amran, SH, MH yang mengundurkan diri.

Pengolakan eksepsi ini oleh hakim menurut Beno secara otomatis Surat Dakwaan yang berlaku merupakan surat dakwaan yang dibacakan pada saat persidangan dan bukan surat dakwaan yang diberikan kepada guru Syamsuddin, S.Pd.

Meski ditolak, untuk dua minggu mendatang persidangan di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan pihaknya menurut Beno akan mencermati keterangan sejumlah saksi yang akan dihadirkan termasuk saksi korban.

Dan yang pertama akan dicermati terkait kalimat SMS yang disampaikan Syamsuddin kepada Ketua PGRI Riau Isjoni, yang serta merta hanya merupakan curhat anggota PGRI kepada ketuanya dan bukan untuk sebarkan sebagaimana dituntut kepadanya.

Disamping itu, pihaknya juga akan mengusahakan nantinya saksi yang akan meringankan Syamsuddin dipersidangan, termutama terkait pembenaran dugaan guru yang telah diobok-obok rezim Sukarmis.

Sementara itu, Syamsuddin terlihat tegar usai persidangan, dia sepertinya tetap bersemangat untuk memperjuangkan kebenaran bersama sejumlah rekannya, meski ada beberapa rekan Syamsuddin sempat bersuara agak keras dalam persidangan, dan hal itu tidak menganggu persidangan. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar