Anggota DPRD Kuansing Muslim,
S.Sos terjerat perkara narkoba akan menjalani persidangan lanjutan 6 Maret 2012
mendatang. Terdakwa diminta untuk melengkapi administrasi keterangan dari dokter
ahli yang akan meringankan terdakwa. Waktu yang diberikan hakim dua minggu
setelah persidangan.
Persidangan yang dipimpin Hakim
Ketua Nurmala Sinurat, SH dan Hakim Anggota Dedi Kuswara, SH, MH dan Muhammad
Nafis, SH, dan Jaksa Penuntut Umum Imam Anhar, SH Selasa (21/2) lalu di Tempat
Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan pada awalnya mendengarkan
keterangan sejumlah saksi.
Saksi yang dimaksud, mulai dari
Erwin, Eko dan Depi Irawan yang semuanya secara singkron menceritakan
kronologis penangkapan anggota DPRD Kuansing Muslim, S.Sos di Sako Pangean
ketika menggunakan mobil dinas DPRD membawa narkoba di dalam saku celanannya.
Ketiga saksi dari aparat
kepolisian itu mengatakan kalau Muslim ditangkap di jalan dekat kebun terdakwa
Sako-Pangean, namun penangkapan Muslim didahului dengan penangkapan pekerja
kebun Muslim bernama Iyan.
Iyan ditangkap aparat kepolisian
setelah ditemukan satu paket sabu di pondok kebun milik Muslim, sementara
Muslim saat itu telah meninggalkan pondok. Akibat kelihaian polisi, Iyan
diminta menghubungi Muslim dengan berpura-pura ban sepeda motornya bocor, dan
meminta Muslim untuk kembali ke belakang.
Ternyata jebakan itu berhasil,
Muslim kembali, sementara polisi mengikuti, setelah ditemukan mobilnya langsung
disalip dan dilepaskan tembakan peringatan, Muslim menyerah, dan di sakunya
terdapat satu bungkus sabu lagi disita.
Penjaga kebun Muslim Iyan yang
juga telah menjadi tersangka mengaku kalau dirinya disuruh menyimpan sisa sabu
yang telah paroh dua, dan dia tidak mengetahui dari mana sabu itu diperoleh,
dan Iyan mengaku tidak memakai narkoba itu.
Sementara itu terdakwa Muslim
yang berstatus anggota DPRD Kuansing membenarkan semua keterangan saksi serta
terdakwa Iyan, namun satu yang dibantahnya, Muslim mengaku tidak terjadi
kejar-kejaran dengan polisi, dia tidak mengakui kalau dirinya telah dibuntuti
oleh polisi.
Keberadaan Muslim di pondok kebun
sawit miliknya merupakan kebisaan rutin Muslim menghisap sabu, tempat itu
memang dijadikan tempat rahasia yang diperkirakan tidak akan diketahui aparat
kepolisian, dan sebelum pergi Muslim juga mengaku sempat menghisap narkoba itu.
Muslin menurut rencana saat itu
mau membesuk salah seorang keluarganya ada yang meninggal di Inuman, dan di
telpon oleh Iyan penjaga kebun agar balik kembali dengan alasan ban kemps,
namun ternyata Muslim telah dijebak, bukan kempes penjaga kebun yang didapat,
tetapi malah tertangkap.
Muslim mengaku mendapatkan barang
harap itu dari seseorang bernama AM, seseorang itu memberi hutang pembelian
sabu seharga Rp 2 juta kepada tersangka dengan transaksi dipinggir jalan depan
Indrako Mini Market Koto Teluk Kuantan.
Muslim juga mengaku telah menjadi
pencandu narkoba semenjak dirinya masih kuliah di Jakarta 1997, dan kembali ke
Riau (Kuansing, red) tahun 2006 dengan kondisi tetap sebagai pencandu narkoba,
meski pengakuannya telah beberapa kali dalam tahap rehabilitasi.
Pengacara terdakwa Ahyar Umar, SH
dalam persidangan tersebut sempat menunjukkan surat keterangan yang berkemungkinan bisa
meringankan terdakwa, kalau yang bersangkutan memang pernah direhabilitasi.
Setelah diteliti oleh hakim, surat tersebut belum
menunjukkan bukti kuat kalau yang bersangkutan direhabilitas karena narkoba
atau karena yang lainnya, sehingga hakim meminta kepada terdakwa untuk
melengkapi administrasi, termasuk kalau bisa keterangan dari tempat
rehabilitasi tersebut atau dari dokter ahli.
Akibatnya, hakim memberikan waktu
2 minggu kepada Muslim dan pengacaranya untuk melengkapi administrasi tersebut,
terutama untuk meringankan terdakwa dalam kasus narkoba tersebut. Sidang akan
digelar kembali 6 Maret 2012, pendeknya waktu yang diberikan juga terkait masa
tahanan terdakwa. (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar