Minggu, 10 Juni 2012

Sidang DPRD Narkoba Hadirkan Istri dan Abang Terdakwa

Data 6 Maret 2012


Sidang perkara kasus narkoba anggota DPRD Kuansing Muslim, S.Sos menghadirkan saksi istri dan abang terdakwa. Kehadiran dua saksi yang masih ada hubungan keluarga ini dengan maksud untuk meringankan beban terdakwa, terutama memperkuat kalau terdakwa sebenarnya telah kencanduan narkoba sejak lama.

Kehadiran dua saksi keluarga ini pada awalnya diminta oleh pengacara terdakwa Muslim, S.Sos, bernama Ahyar Umar, SH dalam persidangan lanjutan, Selasa (6/3) dengan Hakim Ketua Nurmala Sinurat, SH dan dua orang hakim anggota serta yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Anshori, SH di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan.

Atas permintaan pengacara tersebut, hakim langsung menyuruh kedua saksi untuk menduduki kursi persidangan, namun untuk istri terdakwa, anaknya yang masih kecil berada dalam gendongan langsung menjerit, dan hakim memerintahkan agar anak tersebut agar dipegang oleh yang lain terlebih dahulu, dan sang anak diberikan kepada keluarga yang lain, sekaligus meninggalkan ruang persidangan agar tidak menganggu persidangan.

Pada awalnya hakim meminta identitas kedua saksi, setelah itu diketahui ternyata saksi merupakan keluarga terdakwa, dan hakim langsung mengultimatum kalau keluarga yang menjadi saksi, punya hak untuk mengundurkan diri jadi saksi, karena kalau berbohong dalam memberikan kesaksian, ancaman hukumannya sangat berat 7 tahun kurungan.

Namun kedua keluarga terdakwa tersebut tidak bergeming dan tetap mau menjadi saksi untuk meringankan hukuman terdakwa Muslim, S.Sos yang sempat mengherankan hakim mengapa bisa lolos dalam pencalonan DPRD di Kuansing oleh KPU, dan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini juga tidak keberatan jika saksi pihak keluarga dihadirkan.

Hakim mulai memintai keterangan kedua saksi terkait kecanduan narkoba yang dialami terdakwa, dan keluarga mengakui kalau terdakwa memang telah menjadi pencandu narkoba sejak lama, dan pernah direhabilitasi.

Termasuk pada pada tanggal 4 Oktober tahun 2010 terdakwa yang berstatus anggota DPRD waktu itu ketika sedang ada kegiatan DPRD juga menyempatkan diri untuk menjambangi Prop dr. Dadang Hawali di Jawa, dan ternyata saat itu dia disuruh untuk direhabilitasi, namun terdakwa tidak mau.

Kembali hakim meminta kepada terdakwa dan pengacaranya untuk melengkapi administrasi terutama keterangan dari dokter yang akan meringankan terdakwa, dan persidangan itu ditunda satu minggu mendatang. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar