Sidang perkara kasus narkoba
anggota DPRD Kuansing Muslim, S.Sos menghadirkan saksi istri dan abang
terdakwa. Kehadiran dua saksi yang masih ada hubungan keluarga ini dengan
maksud untuk meringankan beban terdakwa, terutama memperkuat kalau terdakwa
sebenarnya telah kencanduan narkoba sejak lama.
Kehadiran dua saksi keluarga ini
pada awalnya diminta oleh pengacara terdakwa Muslim, S.Sos, bernama Ahyar Umar,
SH dalam persidangan lanjutan, Selasa (6/3) dengan Hakim Ketua Nurmala Sinurat,
SH dan dua orang hakim anggota serta yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Imam Anshori, SH di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk
Kuantan.
Atas permintaan pengacara
tersebut, hakim langsung menyuruh kedua saksi untuk menduduki kursi
persidangan, namun untuk istri terdakwa, anaknya yang masih kecil berada dalam
gendongan langsung menjerit, dan hakim memerintahkan agar anak tersebut agar
dipegang oleh yang lain terlebih dahulu, dan sang anak diberikan kepada
keluarga yang lain, sekaligus meninggalkan ruang persidangan agar tidak
menganggu persidangan.
Pada awalnya hakim meminta
identitas kedua saksi, setelah itu diketahui ternyata saksi merupakan keluarga
terdakwa, dan hakim langsung mengultimatum kalau keluarga yang menjadi saksi,
punya hak untuk mengundurkan diri jadi saksi, karena kalau berbohong dalam
memberikan kesaksian, ancaman hukumannya sangat berat 7 tahun kurungan.
Namun kedua keluarga terdakwa
tersebut tidak bergeming dan tetap mau menjadi saksi untuk meringankan hukuman
terdakwa Muslim, S.Sos yang sempat mengherankan hakim mengapa bisa lolos dalam
pencalonan DPRD di Kuansing oleh KPU, dan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini
juga tidak keberatan jika saksi pihak keluarga dihadirkan.
Hakim mulai memintai keterangan
kedua saksi terkait kecanduan narkoba yang dialami terdakwa, dan keluarga
mengakui kalau terdakwa memang telah menjadi pencandu narkoba sejak lama, dan
pernah direhabilitasi.
Termasuk pada pada tanggal 4
Oktober tahun 2010 terdakwa yang berstatus anggota DPRD waktu itu ketika sedang
ada kegiatan DPRD juga menyempatkan diri untuk menjambangi Prop dr. Dadang Hawali
di Jawa, dan ternyata saat itu dia disuruh untuk direhabilitasi, namun terdakwa
tidak mau.
Kembali hakim meminta kepada
terdakwa dan pengacaranya untuk melengkapi administrasi terutama keterangan
dari dokter yang akan meringankan terdakwa, dan persidangan itu ditunda satu
minggu mendatang. (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar