Minggu, 10 Juni 2012

PARKIR SPORT CENTRE KEWENANGAN DISHUB INFOKOM

Data 9 Maret 2012

TELUK KUANTAN ( VOKAL) – Pengelolaan parkir di seputar Sport Centre
Teluk Kuantan yang selama ini ditangani oleh Dinas Kebudayaan
Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, akhirnya
menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dan Infokom Kuansing.

Hal ini ditentukan dari hasil rapat yang dipimpin oleh Asisten
Administrasi dan Umum Setda Kuansing, H. Frederick, SE, MM bersama
Kadispenda Kuansing, H. Nofrial, SP, MM, Kadis Perhubungan dan Infokom
Kuansing, Hernalis, S. Sos dan Kabid Angkutan Darat, Dwinursepto, S.
Sos, Rabu (7/3).

Menurut Kadis Perhubungan dan Infokom Kuansing, Hernalis, S. Sos yang
didampingi Kabid Angkutan Darat, Dwinursepto, S. Sos ketika dihubungi
Harian Vokal diruangkerjanya mengatakan, selama ini pengelolaan parkir
di seputar Sport Centre memang ditangani oleh Dinas Kebudayaan,
Pariwisata, pemuda dan Olahraga Kuansing, akan tetapi setelah
dilakukan rapat dan pembahasan serta merujuk Perbup tahun 2008 dan
Revisi Perda Restribusi dan Pajak Daerah yang sudah disyahkan DPRD
Kuansing, termasuk Perda Pengelolaan Parkir.

“ Memang telah terjadi tarik ulur mengenai pihak yang berwenang dalam
pengelolaan parkir di Sport Centre Kuansing, dan setelah dilakukan
rapat dan evaluasi akhirnya untuk ke depannya menjadi tanggungjawab
Dinas Perhubungan dan Infokom Kuansing,” paparnya.

Dijelaskannya, dari hasil rapat itu telah disepakati sejumlah hal
mengenai pembagian kewenangan di sejumlah Satker di stadion sport
centre terutama pemungutan PAD, dimana untuk parkir dikelola Dishub
Infokom, untuk sewa stadion dikelola Dinas kebudayaan, pariwisata,
pemuda dan olahraga, untuk kebersihan dan kios dikelola dinas pasar,
kebersihan dan pertamanan dan untuk pengamanan angkutan lalu lintas
dikelola satpol pamong praja dan kepolisian.

“ Untuk sewa stadion menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata
Kebudayaan dan Pemuda Olahraga, Retribusi kebersihan dan kios menjadi
tanggungjawab Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan, sedang untuk
parkir menjadi kewenangan Dishub dan Infokom, “ tuturnya.

Oleh karena sudah menjadi tanggung jawab Dishub Infokom, maka saat ini
pihaknya telah menetapkan areal-areal yang dapat dilakukan pungutan
parkir, terutama di lokasi yang telah dibangun Pemkab. Karena dasar
pengenaan restribusi daerah salah satunya, Pemkab telah menyediakan
fasilitas umum untuk hal tersebut, ujarnya.

Selanjutnya, jika melihat areal yang ada disekitar stadion ini, maka
areal yang dapat dilakukan pungutan parkir terhadap masyarakat yang
menggunakan kenderaan berada di dalam areal stadion, dan disepanjang
jalan yang ada disekitar stadion. Sementara itu untuk parkir-pakir
yang dikelola masyarakat tidak dapat dilakukan pungutan.


" Kalau yang berada di luar areal yang telah ditentukan, sudah ada
warga yang membuat areal parkir dan untuk melakukan pemungutan juga
dilakukannya sendiri, “ tambahnya.

Ketika ditanyakan berapa besaran tarif yang dikenakan di stadion Sport
centre bagi pengendara kenderaan bermotor, untuk kenderaan roda dua
dikenakan sebesar Rp. 1.000 per kenderaan, dan untuk roda empat
dikenakan tarif sebesar Rp. 1.500 per kenderaan. Tukasnya. ( Rep)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar