Hari ini, Kamis (8/3) dijadwalkan
keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait gugatan
sejumlah pegawai non job Kuansing oleh tergugat Bupati Kuansing H. Sukarmis.
Penggugat berkeyakinan mereka memenangkan perkara ini.
Jadwal persidangan tentang
keputusan ini dikatakan Penasehat Hukum Pegawai Non Job Kuansing (Pihak
Penggugat, red) Hardian Asmi Rabu (7/3) melalui selulernya. “Besok (Kamis, red)
putusan akhir,” katanya.
Karena telah memasuki putusan
akhir, Hardian Asmi sebagai kuasa hukum pegawai non job Kuansing sebagai
penggugat berkeyakinan akan memenangkan perkara ini. “Sebagai penggugat, yakin
menang,” katanya optimis.
Jika nanti memang menang, pihaknya
merencanakan akan melaksanakan keterangan pers, namun keterangan pers itu masih
menunggu keputusan.
Perkara yang ditanganinya menurut
Hardian telah berjalan sekitar lima
bulan sejak didaftarkan bulan September 2011 lalu.
Dan selama proses persidangan mulai
dari awal diakuinya berjalan dengan lancar, baik penggugat maunpun tergugat
tidak ada yang terlewatkan dari rangkaian yang dijalani, baik hak penggugat
maun hak tergugat telah dipergunakan sebagaimana mestinya.
Semetnara itu Sekda Kuansing Drs.
Muharman, M.Pd ketika dihubungi pukul 16.50 HP yang bersangkutan tidak aktif
dan berada di luar jangkauan. (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar