Minggu, 10 Juni 2012

Hari Ini Putusan PTUN Terkait Pegawai Non Job Kuansing

Data 7 Maret 2012


Hari ini, Kamis (8/3) dijadwalkan keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait gugatan sejumlah pegawai non job Kuansing oleh tergugat Bupati Kuansing H. Sukarmis. Penggugat berkeyakinan mereka memenangkan perkara ini.

Jadwal persidangan tentang keputusan ini dikatakan Penasehat Hukum Pegawai Non Job Kuansing (Pihak Penggugat, red) Hardian Asmi Rabu (7/3) melalui selulernya. “Besok (Kamis, red) putusan akhir,” katanya.

Karena telah memasuki putusan akhir, Hardian Asmi sebagai kuasa hukum pegawai non job Kuansing sebagai penggugat berkeyakinan akan memenangkan perkara ini. “Sebagai penggugat, yakin menang,” katanya optimis.

Jika nanti memang menang, pihaknya merencanakan akan melaksanakan keterangan pers, namun keterangan pers itu masih menunggu keputusan.

Perkara yang ditanganinya menurut Hardian telah berjalan sekitar lima bulan sejak didaftarkan bulan September 2011 lalu.

Dan selama proses persidangan mulai dari awal diakuinya berjalan dengan lancar, baik penggugat maunpun tergugat tidak ada yang terlewatkan dari rangkaian yang dijalani, baik hak penggugat maun hak tergugat telah dipergunakan sebagaimana mestinya.

Semetnara itu Sekda Kuansing Drs. Muharman, M.Pd ketika dihubungi pukul 16.50 HP yang bersangkutan tidak aktif dan berada di luar jangkauan. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar