Minggu, 10 Juni 2012

Terdapat Dua Dakwaan Dalam Perkara A-Quo

Data 24 Feb 2012


Dalam materi Pengacara Asep Ruhiat, S.Ag, SH, MH dan Benno Suveltra, SH dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners dalam kasus Syamsudin, S.Pd guru SMA Negeri I Pangean terdapat dua dakwaan dalam perkara a-quo.

Hal tersebut terungkap dalam eksepsi yang dibacakna Asep Ruhiat, S.Ag, SH, MH dan Benno Suveltra, SH secara bergantian dalam persidangan lanjutan Selasa (21/2) lalu di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan atas terdakwa guru pencemar nama baik Bupati Kuansing H Sukarmis di pimpin Hakim Ketua Julian Mamahit, SH, dan dua orang Hakim Anggota Deni Kuswara, SH, MH dan Irpan Hasan Lubis, SH, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Ernofi yanti Amran, SH, MH.

Dikatakan bahwa dalam persidangan tanggal 14 Februari 2012, didalam persidangan Ketua Majelis Hakim dalam perkaran ini pernah menyanyakan kepada JPU tentang apakah surat dakwaan sudah diserahkan kepada terdakwa atau belum, JPU menjawab bahwa dakwaan sudah diserahkan kepada terdakwa pada sehari sebelumnya yaitu tanggal 13 Februari 2012.

Sedangkan penasehat hokum mengaku pada tanggal 14 Februari 2012 kembali menerima surat dakwaan dari JPU, akan tetapi antara surat dakwaan yang diserahkan kepada terdakwa dan dengan surat dakwaan yang diserahkan kepada Penasehat Hukum tidak sama.

JPU menyatakan dalam persidangan bahwa JPU telah menyerahkan surat dakwaan kepada Terdakwa pada tanggal 13 Februari 2012 yang artinya surat dakwaan yang diserahkan kepada terdakwa oleh JPU pada tanggal 13 Februari 2012 juga benar dan mempunyai nilai hukum meskipun surat dakwaan tersebut baru berbentuk “Rencana Surat Dakwaan” dan belum ditandatangani oleh JPU.

Oleh karena itu, Asep menyimpulkan surat dakwaan dalam perkara ini terdadapat 2 (dua) dua surat dakwaan yang saling berbeda. Surat dakwaan yang diserahkan tanggal 13 Febaruari 2012 terdakwa didakwa melakukan tindakan pidana pasal 310 ayat (1) KUHP, sedangkan dalam surat dakwaan yang serahkan tanggal 14 Februari 2012 terhadap terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (1) sebagai dakwan primer dan pasal 310 ayat (2) sebagai dakwaan sekunder.

Bahwa hal tersebut menurut Asep sangat patut dan pantas untuk disimpulkan bahwa JPU dalam menyusun dan membuat surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga sangat patut dan pantas pula atas surat-surat dakwaan yang dibuat oleh JPU diberlakukan ketentuan pasal 144 Ayat (3) yang berbunyi “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.(noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar