Dalam materi Pengacara Asep
Ruhiat, S.Ag, SH, MH dan Benno Suveltra, SH dari Kantor Hukum Asep Ruhiat &
Partners dalam kasus Syamsudin, S.Pd guru SMA Negeri I Pangean terdapat dua
dakwaan dalam perkara a-quo.
Hal tersebut terungkap dalam
eksepsi yang dibacakna Asep Ruhiat, S.Ag, SH, MH dan Benno Suveltra, SH secara
bergantian dalam persidangan lanjutan Selasa (21/2) lalu di Tempat Sidang
Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan atas terdakwa guru pencemar nama baik
Bupati Kuansing H Sukarmis di pimpin Hakim Ketua Julian Mamahit, SH, dan dua
orang Hakim Anggota Deni Kuswara, SH, MH dan Irpan Hasan Lubis, SH, Jaksa
Penuntu Umum (JPU) Ernofi yanti Amran, SH, MH.
Dikatakan bahwa dalam persidangan
tanggal 14 Februari 2012, didalam persidangan Ketua Majelis Hakim dalam
perkaran ini pernah menyanyakan kepada JPU tentang apakah surat dakwaan sudah
diserahkan kepada terdakwa atau belum, JPU menjawab bahwa dakwaan sudah
diserahkan kepada terdakwa pada sehari sebelumnya yaitu tanggal 13 Februari
2012.
Sedangkan penasehat hokum mengaku
pada tanggal 14 Februari 2012 kembali menerima surat dakwaan dari JPU, akan
tetapi antara surat dakwaan yang diserahkan kepada terdakwa dan dengan surat
dakwaan yang diserahkan kepada Penasehat Hukum tidak sama.
JPU menyatakan dalam persidangan
bahwa JPU telah menyerahkan surat dakwaan kepada Terdakwa pada tanggal 13
Februari 2012 yang artinya surat dakwaan yang diserahkan kepada terdakwa oleh
JPU pada tanggal 13 Februari 2012 juga benar dan mempunyai nilai hukum meskipun
surat dakwaan tersebut baru berbentuk “Rencana Surat Dakwaan” dan belum
ditandatangani oleh JPU.
Oleh karena itu, Asep
menyimpulkan surat dakwaan dalam perkara ini
terdadapat 2 (dua) dua surat
dakwaan yang saling berbeda. Surat dakwaan yang diserahkan tanggal 13 Febaruari
2012 terdakwa didakwa melakukan tindakan pidana pasal 310 ayat (1) KUHP,
sedangkan dalam surat dakwaan yang serahkan tanggal 14 Februari 2012 terhadap
terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (1)
sebagai dakwan primer dan pasal 310 ayat (2) sebagai dakwaan sekunder.
Bahwa hal tersebut menurut Asep
sangat patut dan pantas untuk disimpulkan bahwa JPU dalam menyusun dan membuat
surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga sangat patut
dan pantas pula atas surat-surat dakwaan yang dibuat oleh JPU diberlakukan
ketentuan pasal 144 Ayat (3) yang berbunyi “Surat dakwaan yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.(noprio
sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar