Minggu, 10 Juni 2012

Hari Ini Nasib Guru Ditentukan Hakim

Data 5 Maret 2012


Hari ini, Selasa (6/3) nasib guru yang me-SMS tidak lazim tentang Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis dijadwalkan kembali menjalani persidangan. Persidangan kali ini mendengarkan keputusan hakim terkait nasib guru ini, dan juga setelah mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mengundurkan diri.

Sidang tersebut dijadwalkan di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan. Keputusan penting hakim diprediksi akan ada dalam persidangan ini, karena penundaan sidang satu minggu bukan permintaan jaksa, terdakwa atau pengacara, melainkan penundaan diminta oleh hakim sendiri.

Penundaan tersebut terkait jaksa Ernofi Yanti Amran, SH, MH yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus guru bernama Samsuddin, S.Pd mengundurkan diri. Pengunduran diri jaksa itu tidak disertai dengan pembatalan Surat Dakwaan seperti keberatan/eksepsi pengacara Asep Rukhiat dari kantor Asep Rukhiat & Parthners.

Pengunduran diri JPU Ernofi Yanti Amran, SH, MH tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan Selasa (28/2) lalu dengan Hakim Ketua Julian Mamahit, SH dan dua orang hakim anggota.

Dalam persidangan itu dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi/keberatan pengacara terdakwa Samsuddin, namun yang membacakan tanggapan tersebut dilakukan jaksa Imam Anshori, SH, sementara JPU Ernofi Yanti Amran, SH, MH berada disamping Imam Anshori, SH.

Setelah dinyatakan oleh Imam Anshori, SH, JPU Ernofi Yanti Amran, SH, MH merasa tidak punya kepentingan, meski akhirnya mengundurkan diri, JPU untuk kasus ini dilimpahkan kepada JPU yang baru Imam Anshori, SH sendiri.

Meski JPU Ernofi Yanti Amran, SH, MH telah mengundurkan diri sesuai keberatan pengacara Asep Rukhiat, ternyata dalam tanggapan jaksa tersebut keberatan lain terkait dalam menyusun dan membuat surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga sangat patut dan pantas pula atas surat-surat dakwaan yang dibuat oleh JPU diberlakukan ketentuan pasal 144 Ayat (3) yang berbunyi “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”, ternyata jaksa bersikukuh kalau surat dakwaan mereka telah sesuai dengan ketentuan dan pemberlakuan psl 156 ayat (1) KUHP.

Kemudian dari pada itu, Hakim Ketua Julian Mamahit, SH belum bisa mengeluarkan keputusan, dan menunda persidangan satu minggu kedepan, 6 Maret 2012. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar