Hari ini, Selasa (6/3) nasib guru
yang me-SMS tidak lazim tentang Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis dijadwalkan
kembali menjalani persidangan. Persidangan kali ini mendengarkan keputusan
hakim terkait nasib guru ini, dan juga setelah mendengarkan pendapat Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang telah mengundurkan diri.
Sidang tersebut dijadwalkan di
Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan. Keputusan penting
hakim diprediksi akan ada dalam persidangan ini, karena penundaan sidang satu
minggu bukan permintaan jaksa, terdakwa atau pengacara, melainkan penundaan
diminta oleh hakim sendiri.
Penundaan tersebut terkait jaksa
Ernofi Yanti Amran, SH, MH yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus
guru bernama Samsuddin, S.Pd mengundurkan diri. Pengunduran diri jaksa itu
tidak disertai dengan pembatalan Surat Dakwaan seperti keberatan/eksepsi
pengacara Asep Rukhiat dari kantor Asep Rukhiat & Parthners.
Pengunduran diri JPU Ernofi Yanti
Amran, SH, MH tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan Selasa (28/2) lalu
dengan Hakim Ketua Julian Mamahit, SH dan dua orang hakim anggota.
Dalam persidangan itu dengan
agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi/keberatan pengacara terdakwa
Samsuddin, namun yang membacakan tanggapan tersebut dilakukan jaksa Imam
Anshori, SH, sementara JPU Ernofi Yanti Amran, SH, MH berada disamping Imam
Anshori, SH.
Setelah dinyatakan oleh Imam
Anshori, SH, JPU Ernofi Yanti Amran, SH, MH merasa tidak punya kepentingan, meski
akhirnya mengundurkan diri, JPU untuk kasus ini dilimpahkan kepada JPU yang
baru Imam Anshori, SH sendiri.
Meski JPU Ernofi Yanti Amran, SH,
MH telah mengundurkan diri sesuai keberatan pengacara Asep Rukhiat, ternyata
dalam tanggapan jaksa tersebut keberatan lain terkait dalam menyusun dan
membuat surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga
sangat patut dan pantas pula atas surat-surat dakwaan yang dibuat oleh JPU
diberlakukan ketentuan pasal 144 Ayat (3) yang berbunyi “Surat
dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf
b batal demi hukum”, ternyata jaksa bersikukuh kalau surat dakwaan mereka telah sesuai dengan
ketentuan dan pemberlakuan psl 156 ayat (1) KUHP.
Kemudian dari pada itu, Hakim Ketua
Julian Mamahit, SH belum bisa mengeluarkan keputusan, dan menunda persidangan
satu minggu kedepan, 6 Maret 2012. (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar