Minggu, 10 Juni 2012

Saksi Korban Tak Hadir, Sidang Pencemaran Nama Baik Ditunda

Data 27 Maret 2012


Sidang pencemaran nama baik ditunda. Penundaan tersebut karena saksi korban H. Sukarmis tidak hadir. Ketidakhadiran itu dengan melampirkan surat permohonan tidak hadir dari saksi korban. Sejumlah guru dan tokoh masyarakat mulai berikan dukungan terhadap guru yang menjadi tersangka.

Persidangan di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan, Selasa (27/3) dibuka Hakim Ketua Julian Mamahit, SH didampingi dua hakim anggota pukul 14.35 WIB.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Julian Mamahit sempat mengingatkan pengunjung yang hadir untuk tidak menganggu ketenangan dalam persidangan, termasuk meminta Hp agar dinon aktifkan atau disilent-kan.

Setelah palu diketuk, Julian Mamahit langsung menanyakan kondisi kesehatan Syamsuddin, S.Pd, guru SMA Negeri I Pangean yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Kuansing H. Sukarmis, dan Symasuddin menjawab, sehat.

Kemudian Julian Mamahit mengatakan, sesuai dengan berita acara persidangan saat itu pemeriksaan saksi-saksi, maka keberadaan saksi ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Maka JPU mengatakan kalau saksi yang bisa dihadirkan hanya 4 orang dari 6 orang rencana saksi, 2 orang H. Sukarmis dan Isjoni belum datang, untuk H. Sukarmis melampirkan surat permohonan tidak hadir yang ditujukan kepada kejaksaan, sedangkan kepada pengadilan tidak ada.

Melihat kondisi tersebut, Hakim Ketua Julian Mamahit meminta tanggapan penasehat hukum Syamsuddin, S.Pd, Asep Rukhiat, dan Asep menyatakan sebaiknya saksi korban dihadirkan terlebih dahulu.

Maka hakim kembali menanyakan kesiapan JPU untuk menghadirkan saksi korban H. Sukarmis, dan JPU menyatakan akan mengahadirkan saksi korban pada persidangan berikutnya.

Dengan demikian, Hakim Ketua Julian Mamahit menunda persidangan satu minggu kedepan, Selasa 3 April 2012, dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi korban H. Sukarmis.

Sebelum persidangan dimulai, dukungan untuk Syamsuddin mulai berdatangan, diantaranya dari tokoh masyarakat Kuantan Hilir Musadek, dia sedikit memberikan orasi diluar ruangan persidangan.

Musadek mengatakan, kasus SMS sebenarnya tidak bisa dibawa ke pengadilan, karena yang kena SMS seorang penguasa, bisa dibawa kepengadilan, maka dia meminta hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya, termasuk pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Syamsuddin dinilainya tidak tepat, dan dia juga meminta agar Syamsuddin dibebaskan.

Bahkan Musadek menyarankan agar Syamsuddin menuntut orang nomor 1 di Kuansing untuk menegakkan kebenaran, harus berani. (noprio sandi)

Teks foto
Musadek-Tokoh masyarakat Kuantan Hilir Musadek menyampaikan orasi memberikan dukungan kepada guru Syamsuddin di halaman Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan. (f.Noprio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar