Sidang pencemaran nama baik
ditunda. Penundaan tersebut karena saksi korban H. Sukarmis tidak hadir.
Ketidakhadiran itu dengan melampirkan surat
permohonan tidak hadir dari saksi korban. Sejumlah guru dan tokoh masyarakat
mulai berikan dukungan terhadap guru yang menjadi tersangka.
Persidangan di Tempat Sidang
Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan, Selasa (27/3) dibuka Hakim Ketua
Julian Mamahit, SH didampingi dua hakim anggota pukul 14.35 WIB.
Sebelum sidang dimulai, Hakim
Ketua Julian Mamahit sempat mengingatkan pengunjung yang hadir untuk tidak
menganggu ketenangan dalam persidangan, termasuk meminta Hp agar dinon aktifkan
atau disilent-kan.
Setelah palu diketuk, Julian
Mamahit langsung menanyakan kondisi kesehatan Syamsuddin, S.Pd, guru SMA Negeri
I Pangean yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Kuansing H.
Sukarmis, dan Symasuddin menjawab, sehat.
Kemudian Julian Mamahit
mengatakan, sesuai dengan berita acara persidangan saat itu pemeriksaan
saksi-saksi, maka keberadaan saksi ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Maka JPU mengatakan kalau saksi
yang bisa dihadirkan hanya 4 orang dari 6 orang rencana saksi, 2 orang H.
Sukarmis dan Isjoni belum datang, untuk H. Sukarmis melampirkan surat
permohonan tidak hadir yang ditujukan kepada kejaksaan, sedangkan kepada
pengadilan tidak ada.
Melihat kondisi tersebut, Hakim
Ketua Julian Mamahit meminta tanggapan penasehat hukum Syamsuddin, S.Pd, Asep
Rukhiat, dan Asep menyatakan sebaiknya saksi korban dihadirkan terlebih dahulu.
Maka hakim kembali menanyakan
kesiapan JPU untuk menghadirkan saksi korban H. Sukarmis, dan JPU menyatakan
akan mengahadirkan saksi korban pada persidangan berikutnya.
Dengan demikian, Hakim Ketua
Julian Mamahit menunda persidangan satu minggu kedepan, Selasa 3 April 2012,
dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi korban H.
Sukarmis.
Sebelum persidangan dimulai,
dukungan untuk Syamsuddin mulai berdatangan, diantaranya dari tokoh masyarakat
Kuantan Hilir Musadek, dia sedikit memberikan orasi diluar ruangan persidangan.
Musadek mengatakan, kasus SMS
sebenarnya tidak bisa dibawa ke pengadilan, karena yang kena SMS seorang
penguasa, bisa dibawa kepengadilan, maka dia meminta hakim untuk memutuskan
perkara ini seadil-adilnya, termasuk pasal yang dikenakan terhadap terdakwa
Syamsuddin dinilainya tidak tepat, dan dia juga meminta agar Syamsuddin
dibebaskan.
Bahkan Musadek menyarankan agar
Syamsuddin menuntut orang nomor 1 di Kuansing untuk menegakkan kebenaran, harus
berani. (noprio sandi)
Teks foto
Musadek-Tokoh masyarakat Kuantan
Hilir Musadek menyampaikan orasi memberikan dukungan kepada guru Syamsuddin di
halaman Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan. (f.Noprio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar