Bupati
Kuantan Singingi diminta untuk menangguhkan atau menunda tindak lanjut Surat
Keputusan Nomor : SK.824/BKD-02 /173 pada tanggal 06 Oktober 2011 tentang tentang
Pemindahan/Penempatan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi selama sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan
sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Permintaan
tersebut terangkum dalam materi gugatan guru ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Pekanbaru yang dijelaskan kuasa hukum guru Asep Rukhiat belum lama ini.
Dijelaskan Asep,
bahwa keberadaan obyek sengketa ( Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BUPATI
Kuantan Singingi Nomor : SK.824/BKD-02/173 tanggal 06 Oktober 2011 tentang
Pemindahan/Penempatan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Kuantan Singingi Penggugat tidak pernah
menerimanya hanya saja Penggugat dapatkan poto Copyannya melalui teman Penggugat.
Namun kemudian
Penggugat setelah membaca isi dari surat
a quo Penggugat melakukan/ mengajukan keberatan kepada Tergugat dengan
Surat tanggal 17 Oktober 2011 diterima Tergugat pada tanggal 19 Oktober 2011
dan kemudian Tergugat menjawab dengan Surat Nomor : 800/BKD-02/703 tanggal 01
November 2011.
Kemudian dengan
adanya jawaban Surat dari Tergugat tersebut Penggugat pada tanggal 02 November
2011 mengajukan upaya Banding
Administratif kepada Kepala Badan
Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Jakarta
yang Tembusannya disampaikan
kepada Tergugat dan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
pada tanggal 01 Februari 2012 sehingga
dengan demikian Gugatan yang Penggugat ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
pekanbaru dalam perkara a quo masih dalam tenggang waktu 90 hari (Sembilan puluh hari) sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 yang telah direvisi
dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 yang berbunyi :
“Gugatan dapat diajukan dalam tenggang waktu
90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya
Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.(noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar