Minggu, 10 Juni 2012

Bupati Diminta Menangguhkan Surat Keputusan

Data 22 Maret 2012


Bupati Kuantan Singingi diminta untuk menangguhkan atau menunda tindak lanjut Surat Keputusan Nomor : SK.824/BKD-02 /173 pada tanggal 06 Oktober 2011  tentang  tentang  Pemindahan/Penempatan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Permintaan tersebut terangkum dalam materi gugatan guru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang dijelaskan kuasa hukum guru Asep Rukhiat belum lama ini.

Dijelaskan Asep, bahwa keberadaan obyek sengketa ( Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BUPATI Kuantan Singingi Nomor : SK.824/BKD-02/173 tanggal 06 Oktober 2011 tentang Pemindahan/Penempatan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Penggugat tidak pernah  menerimanya hanya saja Penggugat dapatkan poto Copyannya melalui teman Penggugat.

Namun kemudian Penggugat setelah membaca isi dari surat  a quo Penggugat melakukan/ mengajukan keberatan kepada Tergugat dengan Surat tanggal 17 Oktober 2011 diterima Tergugat pada tanggal 19 Oktober 2011 dan kemudian Tergugat menjawab dengan Surat Nomor : 800/BKD-02/703 tanggal 01 November 2011.

Kemudian dengan adanya jawaban Surat dari Tergugat tersebut Penggugat pada tanggal 02 November 2011 mengajukan upaya Banding  Administratif  kepada Kepala Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Jakarta  yang Tembusannya disampaikan  kepada Tergugat dan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 01 Februari 2012  sehingga dengan demikian Gugatan yang Penggugat ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru dalam perkara a quo masih dalam tenggang waktu  90 hari (Sembilan puluh hari) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 yang telah direvisi dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 yang berbunyi :

Gugatan dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.(noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar