Minggu, 10 Juni 2012

Jaksa Penuntut Umum Mengundurkan Diri

Data 28 Feb 2012


Jaksa Ernofi Yanti Amran, SH, MH yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalma kasus Samsuddin, S.Pd guru pencemar nama baik Bupati Kuansing H. Sukarmis mengundurkan diri. Pengunduran diri jaksa itu tidak disertai dengan pembatalan Surat Dakwaan seperti keberatan/eksepsi pengacara Asep Rukhiat dari kantor Asep Rukhiat & Parthners.

Pengunduran diri JPU Ernofi Yanti Amran, SH, MH tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan Selasa (28/2) di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan dengan Hakim Ketua Julian Mamahit, SH dan dua orang hakim anggota.

Dalam persidangan itu dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi/keberatan pengacara terdakwa Samsuddin, namun yang membacakan tanggapan tersebut dilakukan jaksa Imam Anshori, SH, sementara JPU Ernofi Yanti Amran, SH, MH berada disamping Imam Anshori, SH.

Setelah dinyatakan oleh Imam Anshori, SH, JPU Ernofi Yanti Amran, SH, MH merasa tidak punya kepentingan, meski akhirnya mengundurkan diri, JPU untuk kasus ini dilimpahkan kepada JPU yang baru Imam Anshori, SH sendiri.

Meski JPU Ernofi Yanti Amran, SH, MH telah mengundurkan diri sesuai keberatan pengacara Asep Rukhiat, ternyata dalam tanggapan jaksa tersebut keberatan lain terkait dalam menyusun dan membuat surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga sangat patut dan pantas pula atas surat-surat dakwaan yang dibuat oleh JPU diberlakukan ketentuan pasal 144 Ayat (3) yang berbunyi “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”, ternyata jaksa bersikukuh kalau surat dakwaan mereka telah sesuai dengan ketentuan dan pemberlakuan psl 156 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan seminggu sebelumnya, Pengacara Asep Ruhiat, mengajukan keberatan terhadap Surat Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Ernofi Yanti Amran, SH, MH. Keberatan itu diantaranya keberatan atas jaksa sebagai penuntu dalam perkara a-quo.

Keberatan itu juga meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan supaya Sdr. Ernofi yanti Amran, SH, MH untuk mengundurkan diri sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a-quo dengan sejumlah alasan.

Diantaranya, Jaksa Penuntut Umum adalah istri dari Jafrinaldi, AP yang saat ini berstatus sebaai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan jabatan sebagai kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kuantan Singingi.

Sedangkan pelapor/saksi korban dalam perkara a-quo adalah Sdr. Sukarmis yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, yang artinya bahwa suami dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum adalah bawahan dari pelapor/saksi korban dalam pekerjaannya.

Dugaan pengacara, baik secara langsung atau tidak langsung intervensi pelapor/saksi korban dalam perkara ini bisa mempengaruhi independensi Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara a-quo.

Dugaaan lagi, keprofesionalan Sdr. Ernofi Yanti Amran, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a-quo tidak akan berjalan dengan baik jika intervensi dari pelapor/saksi korban dalam perkara a-quo disampaikan melalui suami dari Sdr. Ernofi Yanti Amran, SH, MH yang bernama Sdr. Jafrinaldi, AP.

Diduga apapun hasil putusan perkara a-quo secara langsung maupun tidak langsung akan mempunyai akibat negative atau positif kepada suami Sdr. Ernonofi Yanti Amran, SH, MH.

Selain meminta pengacara mengundurkan diri, dalam materi pengacara Asep Ruhiat, S.Ag, SH, MH terdapat dua dakwaan dalam perkara a-quo.

Dikatakan bahwa dalam persidangan tanggal 14 Februari 2012, didalam persidangan Ketua Majelis Hakim dalam perkaran ini pernah menyanyakan kepada JPU tentang apakah surat dakwaan sudah diserahkan kepada terdakwa atau belum, JPU menjawab bahwa dakwaan sudah diserahkan kepada terdakwa pada sehari sebelumnya yaitu tanggal 13 Februari 2012.

Sedangkan penasehat hokum mengaku pada tanggal 14 Februari 2012 kembali menerima surat dakwaan dari JPU, akan tetapi antara surat dakwaan yang diserahkan kepada terdakwa dan dengan surat dakwaan yang diserahkan kepada Penasehat Hukum tidak sama.

JPU menyatakan dalam persidangan bahwa JPU telah menyerahkan surat dakwaan kepada Terdakwa pada tanggal 13 Februari 2012 yang artinya surat dakwaan yang diserahkan kepada terdakwa oleh JPU pada tanggal 13 Februari 2012 juga benar dan mempunyai nilai hukum meskipun surat dakwaan tersebut baru berbentuk “Rencana Surat Dakwaan” dan belum ditandatangani oleh JPU.

Oleh karena itu, Asep menyimpulkan surat dakwaan dalam perkara ini terdadapat 2 (dua) dua surat dakwaan yang saling berbeda. Surat dakwaan yang diserahkan tanggal 13 Febaruari 2012 terdakwa didakwa melakukan tindakan pidana pasal 310 ayat (1) KUHP, sedangkan dalam surat dakwaan yang serahkan tanggal 14 Februari 2012 terhadap terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (1) sebagai dakwan primer dan pasal 310 ayat (2) sebagai dakwaan sekunder.

Bahwa hal tersebut menurut Asep sangat patut dan pantas untuk disimpulkan bahwa JPU dalam menyusun dan membuat surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga sangat patut dan pantas pula atas surat-surat dakwaan yang dibuat oleh JPU diberlakukan ketentuan pasal 144 Ayat (3) yang berbunyi “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”

Kemudian dari pada itu, dalam persidangan Selasa (28/2), Hakim Ketua Julian Mamahit, SH belum bisa mengeluarkan keputusan, dan menunda persidangan satu minggu kedepan, 6 Maret 2012. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar