Jaksa Ernofi Yanti Amran, SH, MH
yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalma kasus Samsuddin, S.Pd guru
pencemar nama baik Bupati Kuansing H. Sukarmis mengundurkan diri. Pengunduran
diri jaksa itu tidak disertai dengan pembatalan Surat Dakwaan seperti
keberatan/eksepsi pengacara Asep Rukhiat dari kantor Asep Rukhiat &
Parthners.
Pengunduran diri JPU Ernofi Yanti
Amran, SH, MH tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan Selasa (28/2) di
Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan dengan Hakim Ketua
Julian Mamahit, SH dan dua orang hakim anggota.
Dalam persidangan itu dengan
agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi/keberatan pengacara terdakwa
Samsuddin, namun yang membacakan tanggapan tersebut dilakukan jaksa Imam
Anshori, SH, sementara JPU Ernofi Yanti Amran, SH, MH berada disamping Imam
Anshori, SH.
Setelah dinyatakan oleh Imam
Anshori, SH, JPU Ernofi Yanti Amran, SH, MH merasa tidak punya kepentingan,
meski akhirnya mengundurkan diri, JPU untuk kasus ini dilimpahkan kepada JPU
yang baru Imam Anshori, SH sendiri.
Meski JPU Ernofi Yanti Amran, SH,
MH telah mengundurkan diri sesuai keberatan pengacara Asep Rukhiat, ternyata
dalam tanggapan jaksa tersebut keberatan lain terkait dalam menyusun dan
membuat surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga
sangat patut dan pantas pula atas surat-surat dakwaan yang dibuat oleh JPU
diberlakukan ketentuan pasal 144 Ayat (3) yang berbunyi “Surat dakwaan yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi
hukum”, ternyata jaksa bersikukuh kalau surat dakwaan mereka telah sesuai
dengan ketentuan dan pemberlakuan psl 156 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan seminggu
sebelumnya, Pengacara Asep Ruhiat, mengajukan keberatan terhadap Surat Dakwaan
yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Ernofi Yanti Amran, SH, MH. Keberatan itu
diantaranya keberatan atas jaksa sebagai penuntu dalam perkara a-quo.
Keberatan itu juga meminta kepada
majelis hakim untuk menetapkan supaya Sdr. Ernofi yanti Amran, SH, MH untuk
mengundurkan diri sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a-quo dengan
sejumlah alasan.
Diantaranya, Jaksa Penuntut Umum
adalah istri dari Jafrinaldi, AP yang saat ini berstatus sebaai Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan jabatan
sebagai kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kuantan
Singingi.
Sedangkan pelapor/saksi korban
dalam perkara a-quo adalah Sdr. Sukarmis yang saat ini menjabat sebagai Bupati
Kabupaten Kuantan Singingi, yang artinya bahwa suami dari Sdr. Jaksa Penuntut
Umum adalah bawahan dari pelapor/saksi korban dalam pekerjaannya.
Dugaan pengacara, baik secara
langsung atau tidak langsung intervensi pelapor/saksi korban dalam perkara ini
bisa mempengaruhi independensi Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara
a-quo.
Dugaaan lagi, keprofesionalan
Sdr. Ernofi Yanti Amran, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a-quo
tidak akan berjalan dengan baik jika intervensi dari pelapor/saksi korban dalam
perkara a-quo disampaikan melalui suami dari Sdr. Ernofi Yanti Amran, SH, MH
yang bernama Sdr. Jafrinaldi, AP.
Diduga apapun hasil putusan
perkara a-quo secara langsung maupun tidak langsung akan mempunyai akibat
negative atau positif kepada suami Sdr. Ernonofi Yanti Amran, SH, MH.
Selain meminta pengacara
mengundurkan diri, dalam materi pengacara Asep Ruhiat, S.Ag, SH, MH terdapat
dua dakwaan dalam perkara a-quo.
Dikatakan bahwa dalam persidangan
tanggal 14 Februari 2012, didalam persidangan Ketua Majelis Hakim dalam
perkaran ini pernah menyanyakan kepada JPU tentang apakah surat dakwaan sudah
diserahkan kepada terdakwa atau belum, JPU menjawab bahwa dakwaan sudah
diserahkan kepada terdakwa pada sehari sebelumnya yaitu tanggal 13 Februari
2012.
Sedangkan penasehat hokum mengaku
pada tanggal 14 Februari 2012 kembali menerima surat dakwaan dari JPU, akan
tetapi antara surat dakwaan yang diserahkan kepada terdakwa dan dengan surat
dakwaan yang diserahkan kepada Penasehat Hukum tidak sama.
JPU menyatakan dalam persidangan
bahwa JPU telah menyerahkan surat dakwaan kepada Terdakwa pada tanggal 13
Februari 2012 yang artinya surat dakwaan yang diserahkan kepada terdakwa oleh
JPU pada tanggal 13 Februari 2012 juga benar dan mempunyai nilai hukum meskipun
surat dakwaan tersebut baru berbentuk “Rencana Surat Dakwaan” dan belum
ditandatangani oleh JPU.
Oleh karena itu, Asep
menyimpulkan surat dakwaan dalam perkara ini
terdadapat 2 (dua) dua surat
dakwaan yang saling berbeda. Surat dakwaan yang diserahkan tanggal 13 Febaruari
2012 terdakwa didakwa melakukan tindakan pidana pasal 310 ayat (1) KUHP,
sedangkan dalam surat dakwaan yang serahkan tanggal 14 Februari 2012 terhadap
terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (1)
sebagai dakwan primer dan pasal 310 ayat (2) sebagai dakwaan sekunder.
Bahwa hal tersebut menurut Asep
sangat patut dan pantas untuk disimpulkan bahwa JPU dalam menyusun dan membuat
surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga sangat patut
dan pantas pula atas surat-surat dakwaan yang dibuat oleh JPU diberlakukan
ketentuan pasal 144 Ayat (3) yang berbunyi “Surat dakwaan yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”
Kemudian dari pada itu, dalam
persidangan Selasa (28/2), Hakim Ketua Julian Mamahit, SH belum bisa
mengeluarkan keputusan, dan menunda persidangan satu minggu kedepan, 6 Maret
2012. (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar