Minggu, 10 Juni 2012

Sidang PTUN Guru Kuansing Agenda Persiapan

Data 28 Maret 2012


Sidang perdana 22 orang guru Kuansing, Selasa (27/3) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan agenda persiapan. Dalam persidangan tersebut, tergugat Bupati Kuansing H. Sukarmis ada yang mewakili, sedangkan Kepala Dinas Pendididikan Drs. Alwis, M.Si tidak hadir.

“Agenda persiapan bupati ada yang mewakili kadis tidak hdr,” pesan singkat kuasa hukum guru Kuansing Asep Ruhiat, S.Ag, SH, MH, Rabu (28/3).

Sebelumnya Asep Ruhiat juga pernah membeberkan yang menjadi objek sengketa dalam perkara  ini Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : SK.824/BKD-02/204 dan SK.824/BKD-02/173 tanggal 6 Oktober 2011 tentang Pemindahan/Penempatan Pegawai Negeri Sipil dilingkunganPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dengan tergugat Bupati Kuantan Singingi.

Dan objek sengketa yang lain Surat Perintah Penugasan Nomor : 820/DISDIK-UM/071tertanggal 18 Januari 2012 tentang Perintah Penugasan Tempat Tugas Baru, dengan tergugat Kepala Dinas Pendidikan Kuansing.

Dari Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : SK.824/BKD-02/204 yang menjadi dalil diantaranya pemindahan guru dari pengawas sekolah kepada guru biasa, dari jabatan kepala sekolah ke guru biasa,

Dan dalil dari SK.824/BKD-02/173 tanggal 6 Oktober 2011, Bahwa pemindahan Penggugat  dari tempat mengajar sebelumnya ketempat yang baru tersebut sangat tidak memungkinkan untuk Penggugat menjalankan pekerjaan sebagai seorang guru dimana tempat tugas baru tersebut telah ada 3 orang guru dalam satu mata pelajaran guru Sertifikasi 2(dua) orang  termasuk Penggugat, Lokal 9(sembilan) sedangakan  kelas ,1(satu) sampai kelas 3(tiga),jumlah jam mengajar keseluruhan 26 Jam 1(satu)minggu sehingga terjadi kelebihan guru sementara ditempat yang lama Penggugat bertugas Lokal 18 dari kelas 1(satu) sampai kelas 3(tiga) guru yang mengajar pada mata pelajaran yang sama ada 4(empat) orang guru Sertifikasi 2 orang termasuk Penggugat

 Pemindahan Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat bukan berdasarkan  Kualifikasi Akademik ijazah jenjang pendidikan  akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal ditempat penugasan. Sebelumnya tidak pernah diberitahu dan ditegur secara tertulis dari Tergugat sebagaimana Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi : ayat (2) a. Teguran Lisan; b. Teguran Tertulis dan c. Pernyataan tidak puas secara tertulis

Dalam pada itu dalil untuk Surat Perintah Penugasan Nomor : 820/DISDIK-UM/071tertanggal 18 Januari 2012 Bahwa pada tanggal 19 Januari 2012 Penggugat telah mendapat SuratPerintah Penugasan dengan  nomor : 820/DISDIK-UM/071 tertanggal 18 Januari 2012 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi, guna kepentingan Penempatan Tugas Baru sebagai Guru SMPN I Logas Kecamatan Singingi Kabupaten  Singingi, yang anehnya setelah Penggugat mencari tempat  dimana beradanya SMPN I Logas ternyata SMPN I Logas tersebut tidak ada(Fiktif)

Bahwa dasar Usulan Penempatan Tugas Penggugat yang disampaikan oleh Tergugat kepada Bupati kuantan Singingi Cq. Kepala BKD tertanggal 18 Januari 2011adalah penuh rekayasa belaka karena Penggugat tidak pernah menulis surat Permohonan Pindah Tugas Pegawai Negeri sipil dari Guru SMPN I Benai Kecamatan benai ke guru SMPN I Logas Kecamatan Singingi Kabupaten kuantan Singingi

Dalam pada itu, Kabag Hukum Setda Kuansing Win Jafrial, SH Rabu (28/3) belum masuk ke kantor, menurut staf bagian hukum, Wim Jafrial masih berada di Pekanbaru, dan tidak dijelaskan penugasannya.

Di-SMS perihal siapa pihak yang memakili Bupati Kuansing, Wim tidak membalas, dan ditelpon, ternyata dua buah nomor hp yang dimilikinya tidak aktif.(noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar