Sidang perdana 22 orang guru
Kuansing, Selasa (27/3) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan
agenda persiapan. Dalam persidangan tersebut, tergugat Bupati Kuansing H.
Sukarmis ada yang mewakili, sedangkan Kepala Dinas Pendididikan Drs. Alwis,
M.Si tidak hadir.
“Agenda persiapan bupati ada yang
mewakili kadis tidak hdr,” pesan singkat kuasa hukum guru Kuansing Asep Ruhiat,
S.Ag, SH, MH, Rabu (28/3).
Sebelumnya Asep Ruhiat juga pernah
membeberkan yang menjadi objek
sengketa dalam perkara ini Surat Keputusan Bupati Kuantan
Singingi Nomor : SK.824/BKD-02/204 dan SK.824/BKD-02/173 tanggal 6 Oktober 2011
tentang Pemindahan/Penempatan Pegawai Negeri Sipil dilingkunganPemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi, dengan tergugat Bupati Kuantan Singingi.
Dan objek sengketa yang lain
Surat Perintah Penugasan Nomor : 820/DISDIK-UM/071tertanggal 18 Januari 2012
tentang Perintah Penugasan Tempat Tugas Baru, dengan tergugat Kepala Dinas
Pendidikan Kuansing.
Dari Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor
: SK.824/BKD-02/204 yang menjadi dalil diantaranya pemindahan guru dari
pengawas sekolah kepada guru biasa, dari jabatan kepala sekolah ke guru biasa,
Dan dalil dari SK.824/BKD-02/173
tanggal 6 Oktober 2011, Bahwa pemindahan Penggugat dari tempat mengajar sebelumnya ketempat yang
baru tersebut sangat tidak memungkinkan untuk Penggugat menjalankan pekerjaan
sebagai seorang guru dimana tempat tugas baru tersebut telah ada 3 orang guru
dalam satu mata pelajaran guru Sertifikasi 2(dua) orang termasuk Penggugat, Lokal 9(sembilan)
sedangakan kelas ,1(satu) sampai kelas
3(tiga),jumlah jam mengajar keseluruhan 26 Jam 1(satu)minggu sehingga terjadi
kelebihan guru sementara ditempat yang lama Penggugat bertugas Lokal 18 dari
kelas 1(satu) sampai kelas 3(tiga) guru yang mengajar pada mata pelajaran yang
sama ada 4(empat) orang guru Sertifikasi 2 orang termasuk Penggugat
Pemindahan Penggugat yang dilakukan oleh
Tergugat bukan berdasarkan Kualifikasi Akademik
ijazah jenjang pendidikan akademik yang
harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
formal ditempat penugasan. Sebelumnya tidak pernah diberitahu dan ditegur
secara tertulis dari Tergugat sebagaimana Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b,
dan huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi : ayat (2) a. Teguran Lisan; b.
Teguran Tertulis dan c. Pernyataan tidak puas secara tertulis
Dalam pada itu dalil untuk Surat
Perintah Penugasan Nomor : 820/DISDIK-UM/071tertanggal 18 Januari 2012 Bahwa
pada tanggal 19 Januari 2012 Penggugat telah mendapat SuratPerintah Penugasan
dengan nomor : 820/DISDIK-UM/071
tertanggal 18 Januari 2012 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Kuantan Singingi, guna kepentingan Penempatan Tugas Baru sebagai Guru SMPN I
Logas Kecamatan Singingi Kabupaten
Singingi, yang anehnya setelah Penggugat mencari tempat dimana beradanya SMPN I Logas ternyata SMPN I
Logas tersebut tidak ada(Fiktif)
Bahwa dasar Usulan Penempatan
Tugas Penggugat yang disampaikan oleh Tergugat kepada Bupati kuantan Singingi
Cq. Kepala BKD tertanggal 18 Januari 2011adalah penuh rekayasa belaka karena
Penggugat tidak pernah menulis surat Permohonan Pindah Tugas Pegawai Negeri
sipil dari Guru SMPN I Benai Kecamatan benai ke guru SMPN I Logas Kecamatan
Singingi Kabupaten kuantan Singingi
Dalam pada itu, Kabag Hukum Setda
Kuansing Win Jafrial, SH Rabu (28/3) belum masuk ke kantor, menurut staf bagian
hukum, Wim Jafrial masih berada di Pekanbaru, dan tidak dijelaskan
penugasannya.
Di-SMS perihal siapa pihak yang
memakili Bupati Kuansing, Wim tidak membalas, dan ditelpon, ternyata dua buah
nomor hp yang dimilikinya tidak aktif.(noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar