Warga Kabupaten Kuantan Singingi dari Desa Pulau Jambu Kecamatan Cerenti bertemu dengan warga Selunak Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Kedua warga nyaris bentrok bentrok fisik itu telah membuat berbagai kesepakatan damai yang difasilitasi pemerintah kabupaten kedua belah pihak.
Kepada wartawan, Asisten I Setda
Kuansing Drs. Sumarli, MM mengatakan pada Kamis siang (23/2) di ruang
multimedia kantor Bupati Kuansing, telah dilakukan perundingan antara dua
pemerintah kabupaten, dan instansi terkait, serta warga masyarakat Selunak
Peranap dan Pulau Jambu Kecamatan Cerenti. Pada pertemuan tersebut telah
membuahkan hasil atau tiga kesepakatan.
Adapun tiga kesepakatan tersebut kata Sumarli di antaranya. Pertama, akan dilaksanakan turun ke lapangan pada Senin (27/2) mendatang yang dihadiri oleh Asisten I, BPN, Disbun, Dishut, Tapem, Camat dan tokoh masyarakat kedua kabupaten. Kedua, diminta kepada perusahaan untuk tetap bekerja, tapi tidak di lahan yang dipermasalahkan..
Dan ketiga, jika ada warga
Selunak, Kecamatan Batang Peranap, Inhu memiliki bukti kepemilihan pada areal
yang dikerjakan, akan di-inclave.
Menurut Sumarli selama rapat berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB berjalan dengan penuh kekeluargaan. Artinya, tidak ada kendala yang berarti. Masing-masing pihak dapat menyepakati dan pertemuan ditutup dengan saling salam-salaman
Sumarli juga menegaskan konflik
orang yang bekerja di areal PT PT Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ) dan kebetulan warga
Pulau Jambu Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing.bukanlah masalah tapal batas,
tapi masalah lahan.
"Perlu kami sampaikan konflik antar warga Selunak Kecamatan batang Peranap Kabupaten Inhu dengan warga Pulau Jambu Kecamatan Cerenti kabupaten Kuansing bukanlah masalah tapal batas, tapi warga Selunak mengklaim ada lahan mereka yang tergarap oleh PT ASMJ,"ungkap Drs.H Sumarli,MSi, Asisten I Setda Kuansing, kepada wartawan, di kantor Bupati, Jumat siang (24/2)
Menurut Sumarli soal tapal batas Inhu-Kuansing sudah jelas, dan tidak ada persoalan. Persoalannya sekarang hanya masalah lahan yang digarap oleh PT ASMJ. Warga Selunak mengaku di areal PT ASMJ ada termasuk lahan milik mereka." Kalau soal lahan warga Selunak Peranap terdapat di areal PT ASMJ itu sah-sah saja. Artinya bisa saja warga Selunak Kecamatan Perananp punya lahan di wilayah Kuansing. Tapi bukan berarti itu batas wilayah. Kalau soal tapal batas sudah jelas,"ujarnya.(noprio sandi/rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar