Badan Kehormatan (BK) DPRD
Kabupaten Kuantan Singingi untuk tahun 2012 telah menegur sebanyak 10 orang
anggota DPRD. Teguran itu diberikan sebagai bentuk penegakan kode etik, yang
ditegur itu telah tiga kali tidak mengikuti sidang paripurna tanpa keterangan.
Demikian dikatakan Ketua BK
Kuansing Afri, SP, Senin (26/3) lalu di kantor DPRD Kuansing. “Dalam hal
menaati sidang paripurna dan penegakan kode etik, sudah tiga kali teguran,”
kata Afri.
Yang ditegur tersebut menurutnya
tidak hadir tiga kali dalam sidang paripurna tanpa ada keterangan. Keterangan
dimaksud, surat
fisik, atau pemberitahuan berhalangan lainnya kepada Ketua DPRD atau Sekwan,
atau tidak mengirimkan pesan melalui SMS tentang halangan yang dialami.
Teguran itu telah dilakukan
sebanyak tiga kali pula, terhadap 10 orang anggota DPRD. “Sudah dilakukan,
tahun ini 3 kali, oknum berbeda, 6 orang, 4 orang,” kata Afri.
Afri tidak mau menyebutkan 10
nama anggota DPRD yang bolos sidang paripurna tersebut. “Namanya tidak usah
disebutkan ya,” pertimbangan Afri.
Namun demikian, dari teguran yang
dilakukan oleh BK, tingkat kehadiran persidangan anggota DPRD Kuansing menjadi
baik dari biasanya, dan Afri belum menyebutkan teguran lain untuk anggota DPRD
melainkan hanya tidak hadir dalam sidang paripurna saja.(noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar