Minggu, 10 Juni 2012

BK DPRD Kuansing Tegur 10 Anggota

Data 27 Maret 2012


Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk tahun 2012 telah menegur sebanyak 10 orang anggota DPRD. Teguran itu diberikan sebagai bentuk penegakan kode etik, yang ditegur itu telah tiga kali tidak mengikuti sidang paripurna tanpa keterangan.

Demikian dikatakan Ketua BK Kuansing Afri, SP, Senin (26/3) lalu di kantor DPRD Kuansing. “Dalam hal menaati sidang paripurna dan penegakan kode etik, sudah tiga kali teguran,” kata Afri.

Yang ditegur tersebut menurutnya tidak hadir tiga kali dalam sidang paripurna tanpa ada keterangan. Keterangan dimaksud, surat fisik, atau pemberitahuan berhalangan lainnya kepada Ketua DPRD atau Sekwan, atau tidak mengirimkan pesan melalui SMS tentang halangan yang dialami.

Teguran itu telah dilakukan sebanyak tiga kali pula, terhadap 10 orang anggota DPRD. “Sudah dilakukan, tahun ini 3 kali, oknum berbeda, 6 orang, 4 orang,” kata Afri.

Afri tidak mau menyebutkan 10 nama anggota DPRD yang bolos sidang paripurna tersebut. “Namanya tidak usah disebutkan ya,” pertimbangan Afri.

Namun demikian, dari teguran yang dilakukan oleh BK, tingkat kehadiran persidangan anggota DPRD Kuansing menjadi baik dari biasanya, dan Afri belum menyebutkan teguran lain untuk anggota DPRD melainkan hanya tidak hadir dalam sidang paripurna saja.(noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar