Minggu, 10 Juni 2012

Dewan Narkoba Diminta Lengkapi Adminstrasi

Data 21 Feb 2012

Anggota DPRD Kuasing Muslim, S.Sos yang terjerat kasus narkoba diminta untuk melengkapi administrasi keterangan dari dokter ahli yang akan meringankan terdakwa. Waktu yang diberikan hakim dua minggu setelah persidangan, maka persidangan dilanjutkan dua minggu yang akan datang.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nurmala Sinurat, SH dan Hakim Anggota Dedi Kuswara, SH, MH dan Muhammad Nafis, SH, dan Jaksa Penuntut Umum Imam Anhar, SH Selasa (21/2) di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan pada awalnya mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Saksi yang dimaksud, mulai dari Erwin, Eko dan Depi Irawan yang semuanya secara singkron menceritakan kronologis penangkapan anggota DPRD Kuansing Muslim, S.Sos di Sako Pangean ketika menggunakan mobil dinas DPRD membawa narkoba di dalam saku celanannya.

Ketiga saksi dari aparat kepolisian itu mengatakan kalau Muslim ditangkap di jalan dekat kebun terdakwa Sako-Pangean, namun penangkapan Muslim didahului dengan penangkapan pekerja kebun Muslim bernama Iyan.

Iyan ditangkap aparat kepolisian setelah ditemukan satu paket sabu di pondok kebun milik Muslim, sementara Muslim saat itu telah meninggalkan pondok. Akibat kelihaian polisi, Iyan diminta menghubungi Muslim dengan berpura-pura ban sepeda motornya bocor, dan meminta Muslim untuk kembali ke belakang.

Ternyata jebakan itu berhasil, Muslim kembali, sementara polisi mengikuti, setelah ditemukan mobilnya langsung disalip dan dilepaskan tembakan peringatan, Muslim menyerah, dan di sakunya terdapat satu bungkus sabu lagi disita.

Penjaga kebun Muslim Iyan yang juga telah menjadi tersangka mengaku kalau dirinya disuruh menyimpan sisa sabu yang telah paroh dua, dan dia tidak mengetahui dari mana sabu itu diperoleh, dan Iyan mengaku tidak memakai narkoba itu.

Sementara itu terdakwa Muslim yang berstatus anggota DPRD Kuansing membenarkan semua keterangan saksi serta terdakwa Iyan, namun satu yang dibantahnya, Muslim mengaku tidak terjadi kejar-kejaran dengan polisi, dia tidak mengakui kalau dirinya telah dibuntuti oleh polisi.

Keberadaan Muslim di pondok kebun sawit miliknya merupakan kebisaan rutin Muslim menghisap sabu, tempat itu memang dijadikan tempat rahasia yang diperkirakan tidak akan diketahui aparat kepolisian, dan sebelum pergi Muslim juga mengaku sempat menghisap narkoba itu.

Muslin menurut rencana saat itu mau membesuk salah seorang keluarganya ada yang meninggal di Inuman, dan di telpon oleh Iyan penjaga kebun agar balik kembali dengan alasan ban kemps, namun ternyata Muslim telah dijebak, bukan kempes penjaga kebun yang didapat, tetapi malah tertangkap.

Muslim mengaku mendapatkan barang harap itu dari seseorang bernama AM, seseorang itu memberi hutang pembelian sabu seharga Rp 2 juta kepada tersangka dengan transaksi dipinggir jalan depan Indrako Mini Market Koto Teluk Kuantan.

Muslim juga mengaku telah menjadi pencandu narkoba semenjak dirinya masih kuliah di Jakarta 1997, dan kembali ke Riau (Kuansing, red) tahun 2006 dengan kondisi tetap sebagai pencandu narkoba, meski pengakuannya telah beberapa kali dalam tahap rehabilitasi.

Pengacara terdakwa Ahyar Umar, SH dalam persidangan tersebut sempat menunjukkan surat keterangan yang berkemungkinan bisa meringankan terdakwa, kalau yang bersangkutan memang pernah direhabilitasi.

Setelah diteliti oleh hakim, surat tersebut belum menunjukkan bukti kuat kalau yang bersangkutan direhabilitas karena narkoba atau karena yang lainnya, sehingga hakim meminta kepada terdakwa untuk melengkapi administrasi, termasuk kalau bisa keterangan dari tempat rehabilitasi tersebut atau dari dokter ahli.

Akibatnya, hakim memberikan waktu 2 minggu kepada Muslim dan pengacaranya untuk melengkapi administrasi tersebut, terutama untuk meringankan terdakwa dalam kasus narkoba tersebut. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar