Pengacara Asep Ruhiat, S.Ag, SH,
MH dan Benno Suveltra, SH dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners dalam
kasus Syamsudin, S.Pd guru SMA Negeri I Pangean mengajukan terhadap surat Dakwaan yang
diajukan Jaksa Penuntut Umum Ernofi Yanti Amran, SH, MH. Keberatan itu
diantaranya keberatan atas jaksa sebagai penuntu dalam perkara a-quo.
Keberatan/eksepsi itu dibacakan
Asep Ruhiat, S.Ag, SH, MH dan Benno Suveltra, SH secara bergantian dalam
persidangan lanjutan Selasa (21/2) di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di
Teluk Kuantan atas terdakwa guru pencemar nama baik Bupati Kuansing H Sukarmis
di pimpin Hakim Ketua Julian Mamahit, SH, dan dua orang Hakim Anggota Deni
Kuswara, SH, MH dan Irpan Hasan Lubis, SH.
Keberatan itu juga meminta kepada
majelis hakim untuk menetapkan suapay Sdr. Ernofi yanti Amran, SH, MH untuk
mengundurkan diri sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a-quo dengan
sejumlah alasan.
Diantaranya, Jaksa Penuntut Umum
adalah istri dari Jafrinaldi, AP yang saat ini berstatus sebaai Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan jabatan
sebagai kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kuantan Singingi.
Sedangkan pelapor/saksi korban
dalam perkara a-quo adalah Sdr. Sukarmis yang saat ini menjabat sebagai Bupati
Kabupaten Kuantan Singingi, yang artinya bahwa suami dari Sdr. Jaksa Penuntut
Umum adalah bawahan dari pelapor/saksi korban dalam pekerjaannya.
Dugaan pengacara, baik secara
langsung atau tidak langsung intervensi pelapor/saksi korban dalam perkara ini
bisa mempengaruhi independensi Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara
a-quo.
Dugaaan lagi, keprofesionalan
Sdr. Ernofi Yanti Amran, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a-quo
tidak akan berjalan dengan baik jika intervensi dari pelapor/saksi korban dalam
perkara a-quo disampaikan melalui suami dari Sdr. Ernofi Yanti Amran, SH, MH
yang bernama Sdr. Jafrinaldi, AP.
Diduga apapun hasil putusan
perkara a-quo secara langsung maupun tidak langsung akan mempunyai akibat
negative atau positif kepada suami Sdr. Ernonofi Yanti Amran, SH, MH.
Sementara itu, mendengar eksepsi
pengacara diminta mengundurkan diri, Jaksa Penuntut Umum Ernonofi Yanti Amran,
SH, MH hanya tersenyum, dan dia meminta waktu seminggu untuk memberikan jawaban
keberatan pengacara terdakwa.
Maka, hakim menunda sidang minggu
depan untuk mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum Ernofi Yanti Amran,
SH, MH, dan hakim terlihat berkomunikasi dengan terdakwa Syamsudin, S.Pd kalau
ditundanya sidang minggu depan agak Jaksa Penuntut Umum menyiapkan jawaban
terlebih dahulu, sama seperti jawaban yang disiapkan pengacara untuk eksekpsi
selama satu minggu. (noprio sandi)
Teks fhoto
Keberatan jaksa-Pengacara Asep
Ruhiat, S.Ag, SH, MH & Partners meminta jaksa penuntut umum mengundurkan
diri dalam pesidangan kasus guru pencemar nama baik, SElasa (21/2) di Tempat
Sidangg Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan. (f. Noprio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar