Minggu, 10 Juni 2012

Pengacara Keberatan Atas Jaksa Ernofi Yanti Amran, SH, MH Sebagai Penuntut

Data 21 Feb 2012

Pengacara Asep Ruhiat, S.Ag, SH, MH dan Benno Suveltra, SH dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners dalam kasus Syamsudin, S.Pd guru SMA Negeri I Pangean mengajukan terhadap surat Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Ernofi Yanti Amran, SH, MH. Keberatan itu diantaranya keberatan atas jaksa sebagai penuntu dalam perkara a-quo.

Keberatan/eksepsi itu dibacakan Asep Ruhiat, S.Ag, SH, MH dan Benno Suveltra, SH secara bergantian dalam persidangan lanjutan Selasa (21/2) di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan atas terdakwa guru pencemar nama baik Bupati Kuansing H Sukarmis di pimpin Hakim Ketua Julian Mamahit, SH, dan dua orang Hakim Anggota Deni Kuswara, SH, MH dan Irpan Hasan Lubis, SH.

Keberatan itu juga meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan suapay Sdr. Ernofi yanti Amran, SH, MH untuk mengundurkan diri sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a-quo dengan sejumlah alasan.

Diantaranya, Jaksa Penuntut Umum adalah istri dari Jafrinaldi, AP yang saat ini berstatus sebaai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan jabatan sebagai kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kuantan Singingi.

Sedangkan pelapor/saksi korban dalam perkara a-quo adalah Sdr. Sukarmis yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, yang artinya bahwa suami dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum adalah bawahan dari pelapor/saksi korban dalam pekerjaannya.

Dugaan pengacara, baik secara langsung atau tidak langsung intervensi pelapor/saksi korban dalam perkara ini bisa mempengaruhi independensi Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara a-quo.

Dugaaan lagi, keprofesionalan Sdr. Ernofi Yanti Amran, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a-quo tidak akan berjalan dengan baik jika intervensi dari pelapor/saksi korban dalam perkara a-quo disampaikan melalui suami dari Sdr. Ernofi Yanti Amran, SH, MH yang bernama Sdr. Jafrinaldi, AP.

Diduga apapun hasil putusan perkara a-quo secara langsung maupun tidak langsung akan mempunyai akibat negative atau positif kepada suami Sdr. Ernonofi Yanti Amran, SH, MH.

Sementara itu, mendengar eksepsi pengacara diminta mengundurkan diri, Jaksa Penuntut Umum Ernonofi Yanti Amran, SH, MH hanya tersenyum, dan dia meminta waktu seminggu untuk memberikan jawaban keberatan pengacara terdakwa.

Maka, hakim menunda sidang minggu depan untuk mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum Ernofi Yanti Amran, SH, MH, dan hakim terlihat berkomunikasi dengan terdakwa Syamsudin, S.Pd kalau ditundanya sidang minggu depan agak Jaksa Penuntut Umum menyiapkan jawaban terlebih dahulu, sama seperti jawaban yang disiapkan pengacara untuk eksekpsi selama satu minggu. (noprio sandi)

Teks fhoto

Keberatan jaksa-Pengacara Asep Ruhiat, S.Ag, SH, MH & Partners meminta jaksa penuntut umum mengundurkan diri dalam pesidangan kasus guru pencemar nama baik, SElasa (21/2) di Tempat Sidangg Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan. (f. Noprio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar