Dinas Pendapatan Kabupaten
Kuantan Singingi berencana langsung turun ke kecamatan-kecamatan guna
mengsosialisasikan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD
Kuansing, baik pajak maupun retribusi. Sebelum itu diperlukan Peraturan Bupati
(Perbub), perbub ini sedang disingkronkan dengan dinas terkait.
“Rencana kitakan langsung turun
ke kecamatan-kecamatan sosialisasi peraturan-peraturan yang telah disahkan oleh
DPRD, baik pajak, maupun retribusi, sebelum itu kita kan
membuat Perbub, setelah ada Perda kan
dituangkan dalam Perbub,” jelas Nafrial, SE Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten
Kuantan Singingi Senin (20/2) di ruang kerjanya.
Saat ini, pihaknya sedang
mensingkronkan dengan dinas terkait draf perbubnya. “Jadi kini sedang
mensingkronkan dengan dinas terkait tentang pembuatan draf perbub, itulah yang
kito lakukan saat kini. Perbub ini tentang implementasi dilapangan. Karena
tidak seluruhnya Perda itu mengatur system,” kata Nafrial.
Singkronisasinya lebih lanjut
kata Nafrial dicontohkan terkait Perda Parkir. Perdanya sudah ada, sementara
Perbubnya belum selesai. “Jadi kita undang dinas-dinas itu, sudah dihubungi
kemarin dinas-dinas, semua sudah setuju, tinggal mensingkronkan, bunyi perbub
itu, karena yang melaksanakan kan
bukan kita sendiri. Disamping kita ada juga dinas yang akan melaksanakan.
Seperti parkir, Dinas
Perhubungan, Dinas Pasar, Dinas Pasar untuk Pasar Rakyat, Dinas Perhubungan
untuk daerah-daerah tertentu, dibawah koordinator Dinas Perhubungan itu kan,
seperti di jalan umum, tempat tertentu, ada beberapa item kan, “ terangya.
Jadi kalau perbub tadi Dinas
Pendapatan saja yang menyusun, ditakuti Nafrial nanti ada hal-hal yang sifatnya
teknis yang terlupakan, maka pihaknya perlu mengadakan pertemuan, dan drafnya
sudah ada, tinggal duduk bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar